Dualisme Berlanjut, DPP PBB Hasil Muktamar Bali Ajukan Gugatan ke PTUN

1 hour ago 3

DPP PBB Muktamar Bali ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Gugatan tersebut sebagai respons atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) nomor M HH- 3 AH11.02 Tahun 2026.

Ketua Umum (Ketum) PBB hasil muktamar Bali, Gugum Ridho Putra, bersama jajaran DPP yang disahkan lewat Muktamar VI Bali datang langsung ke PTUN Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan karena Gugum menilai ada indikasi kesewenang-wenangan yaitu penerbitan SK Menkum nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang mengesahkan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Menurut dia, susunan pengurus itu seharusnya tidak disahkan karena sudah melenceng dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.

”Kami Partai Bulan Bintang hari ini mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari menteri hukum Republik Indonesia terhadap (susunan pengurus) kubu MDP yang tidak sah. Dengan SK-nya, alhamdulillah sudah kami ketahui dan sudah kami terima, nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026,” kata Gugum dalam

Gugum menjelaskan sejak terbitnya SK itu justru tidak pernah ada pengumuman resmi. Gugum hanya melihat ada klaim dan pengakuan dari DPP PBB versi MDP tanpa menunjukkan SK yang diterbitkan oleh menkum Supratman Andi Agtas.

”Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN (Jakarta) sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, dalam mempertahankan hak kami sebagai pengurus yang sah dan dalam menjaga juga hak hukum kami,” ujar Gugum.

Lewat gugatannya, PBB hasil Muktamar VI Bali ingin membuktikan 2 hal. Pertama SK nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 bertentangan dengan undang-undang (UU) serta bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Apalagi, kubu Gugum sudah menyampaikan klarifikasi kepada Menkum.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |