Dear Wajib Pajak, Hari Ini Terakhir Lapor SPT Bebas Denda

1 week ago 18

Dear Wajib Pajak, jangan lupa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan karena hari ini (11/4/2025) adalah hari terakhir untuk penyampaian SPT Pajak bebas sanksi

Dear Wajib Pajak, Hari Ini Terakhir Lapor SPT Bebas Denda (foto mnc media)

Dear Wajib Pajak, Hari Ini Terakhir Lapor SPT Bebas Denda (foto mnc media)

IDXChannel - Dear Wajib Pajak, jangan lupa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan karena hari ini (11/4/2025) adalah hari terakhir untuk penyampaian SPT Pajak bebas sanksi denda.

Pemerintah melalui melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah memperpanjang pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024 hingga 11 April 2025 bagi WP OP dari jatuh tempo semestinya pada 31 Maret 2025.

Ini karena bersamaan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran 2025, maka WP dapat menyetorkan SPT setelah tanggal jatuh tempo.

Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi WP Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |