Danantara Bakal Bentuk Dua Holding, Ini Kewenangan Menteri BUMN

7 hours ago 1

Danantara akan membawahi dua holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Holding Investasi dan Holding Operasional.

 MNC Media.

Danantara Bakal Bentuk Dua Holding, Ini Kewenangan Menteri BUMN. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan membawahi dua holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Kedua perusahaan induk itu dibentuk untuk membantu kinerja BPI Danantara.

Lantas, adakah kewenangan Menteri BUMN terhadap dua holding tersebut?

Dalam ketentuannya, Menteri BUMN dan BPI Danantara berwenang membentuk dua perusahaan induk. Hal ini diatur melalui Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Wewenang tersebut merujuk pada kepemilikan saham yang sepenuhnya digenggam oleh negara. Di mana, pemerintah melalui Kementerian BUMN memegang 1 persen saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa.

Lalu, 99 persen saham seri B dimiliki pemerintah melalui BPI Danantara. 

Saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa memiliki hak-hak istimewa paling sedikit sebagai; hak untuk menyetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak untuk mengusulkan agenda RUPS, hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu, hak untuk menetapkan pedoman atau kebijakan strategis dalam bidang akuntansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan jasa, informasi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen risiko dan pengawasan internal.

Kemudian, hukum dan kepatuhan, program tanggung jawab sosial dan lingkungan, program environmental, social, and governance (ESG), hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden, dan hak lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Dalam Pasal lain beleid tersebut juga ditegaskan bahwa Menteri BUMN selaku wakil pemerintah pusat bertindak sebagai regulator, menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. 

Adapun, Holding Investasi bertugas mengelola dividen BUMN, pemberdayaan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan BPI Danantara. 

Sedangkan, Holding Operasional melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain. Tugas ini tetap didasarkan pada arahan Menteri dan badan.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |