Dam Pulang Kampung

2 hours ago 1

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammadiyah memang punya bakat membuat kejutan kecil yang efeknya kadang seperti petir di siang bolong. Organisasi yang didirikan oleh Kyai Ahmad Dahlan lebih dari satu abad lalu di Yogyakarta itu sudah lama dikenal sebagai ormas yang cerdas berpikir mandiri. Kadang sejalan dengan pemerintah, kadang justru mengernyitkan dahi dan berkata, “Sebentar dulu, mari kita cek dalilnya.”

Tetapi kali ini ceritanya agak unik. Fatwa terbaru Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan hewan dam haji dilakukan di Tanah Air, yang tentu harus dengan syarat-syarat tertentu, malah membuat pemerintah tersenyum lebar. Seperti orang yang menemukan payung tepat ketika hujan mulai turun.

Fatwa itu sendiri lahir setelah proses yang cukup panjang. Dalam dokumen resminya, Majelis Tarjih menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai kemungkinan pemindahan penyembelihan dam telah diajukan sejak sekitar tahun 2022 oleh berbagai pihak, mulai masyarakat umum, KBIH, pimpinan Muhammadiyah di berbagai daerah, hingga unsur pemerintah. Majelis kemudian membahas masalah tersebut melalui sejumlah halaqah ilmiah dan sidang fatwa sebelum akhirnya sampai pada istinbath atau kesimpulan hukum.

Untuk memahami persoalannya, fatwa itu bahkan memulai dari dasar paling elementer, yakni pertanyaan, "Apa sebenarnya yang dimaksud dengan dam?" Secara bahasa, dam berarti “darah”. Dalam istilah fikih, dam adalah penyembelihan hewan—kambing, sapi, atau unta, yang diwajibkan dalam kondisi tertentu dalam ibadah haji atau umrah, baik sebagai bagian dari rangkaian manasik maupun sebagai tebusan atas pelanggaran.

Dalam literatur fikih klasik, dam juga disebut hadyu, yakni hewan yang disembelih sebagai hadiah atau persembahan kepada mereka yang berhak, dengan niat dan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hadiah persembahan itu dilakukan dengan cara daging hewan sembelihan dibagikan kepada fakir miskin.

Fatwa itu juga menjelaskan bahwa dalam fikih terdapat beberapa jenis dam. Ada dam ihsar, yakni dam bagi jamaah yang terhalang menyelesaikan manasik. Ada dam fidyah atau dam jabrān yang muncul karena pelanggaran atau meninggalkan kewajiban haji. Ada pula dam tamattu' dan qiran yang memang menjadi bagian dari tata cara haji tertentu. Seluruhnya memiliki dasar dalil dari al-Qur’an dan hadis, terutama ayat-ayat dalam Surah al-Baqarah dan Surah al-Hajj yang berbicara tentang hadyu.

Di titik inilah muncul persoalan yang menjadi inti fatwa. Dalam teks-teks fikih klasik memang ditegaskan bahwa penyembelihan hadyu pada dasarnya dilakukan di Tanah Haram. Tetapi Majelis Tarjih menilai bahwa realitas zaman telah berubah secara drastis. Jumlah jamaah haji kini mencapai jutaan orang setiap tahun, sehingga praktik penyembelihan massal dalam waktu sangat singkat di wilayah Mina menimbulkan berbagai persoalan teknis, logistik, bahkan ekologis.

Dalam dokumen fatwa disebutkan bahwa berbagai kajian mengenai ekosistem haji telah lama mencatat tekanan lingkungan yang serius di kawasan penyembelihan Mina. Volume limbah organik yang sangat besar dalam waktu singkat berpotensi mencemari tanah dan sumber air. Dalam bahasa sederhana dapat dikatakan, Mina yang sempit harus menanggung pekerjaan dapur untuk jutaan orang sekaligus.

Selain itu, Majelis Tarjih juga melihat aspek kemaslahatan sosial yang lebih luas. Di satu sisi, Saudi Arabia sebagai negara tempat penyembelihan kini memiliki tingkat kesejahteraan yang relatif tinggi. Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi persoalan kemiskinan dan kekurangan gizi di banyak wilayah. Data kesehatan menunjukkan bahwa prevalensi stunting masih berada di kisaran hampir dua puluh persen.

Di sinilah logika maqashid syari'ah mulai bekerja. Jika tujuan utama penyembelihan hadyu adalah ibadah sekaligus distribusi manfaat kepada orang sengsara yang fakir miskin, maka memindahkan lokasi penyembelihan ke tempat yang lebih membutuhkan dapat dipandang sebagai kemaslahatan yang sah secara syar’i.

Fatwa Muhammadiyah juga mengakui bahwa prinsip distribusi daging ini sebenarnya sudah disebut langsung dalam al-Qur’an. Dalam Surah Al-Hajj ayat 28 Allah berfirman:

“فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ”

"Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."

Istilah al-bāʿis al-faqīr di ayat ini merujuk pada kelompok masyarakat yang hidup dalam kesempitan yang sangat berat, yang hidup sengsara dan fakir miskin. Dengan kata lain, sejak awal Al-Qur’an sudah menempatkan ibadah penyembelihan sebagai mekanisme solidaritas sosial, setidaknya dapat memenuhi kebutuhan gizi kalangan fakir miskin.

Menariknya lagi, fatwa Muhammadiyah ini dirumuskan dengan gaya yang cukup tawadhu. Majelis Tarjih tidak menyatakan fatwanya sebagai keputusan yang mengikat, melainkan sebagai "rekomendasi." Dalam tradisi fikih Muhammadiyah, fatwa memang pada dasarnya bersifat panduan keagamaan, bukan aturan yang memaksa. Ia memberi arah bagi warga Muhammadiyah, pemerintah, dan umat Islam secara umum untuk mempertimbangkan praktik yang lebih maslahat.

Karena itu rumusan akhirnya berbunyi bahwa Majelis Tarjih "merekomendasikan" kemungkinan pengalihan penyembelihan dam ke Tanah Air dengan sejumlah syarat. Di antara syaratnya, penyembelihan tetap harus mengikuti waktu manasik haji agar integritas ibadah terjaga. Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat syar’i dari segi jenis, usia, dan kesehatan. Dan dana jamaah untuk keperluan dam harus dikelola secara amanah dan transparan.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |