Menperin menjelaskan, upaya pemerintah tersebut memberikan sinyal kepada investor bahwa regulasi berupa insentif dan stimulus ini cukup kompetitif.
Daftar Lengkap Insentif untuk Industri Otomotif dan Pembiayaan Padat Karya. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Sesuai amanah pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen berlaku umum mulai 1 Januari 2025, dengan tetap memperhatikan asas keadilan.
Di sektor manufaktur, beberapa insentif disiapkan untuk mendukung para pelaku sektor manufaktur mempertahankan dan meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, serta untuk menjaga daya beli masyarakat. Insentif diberikan baik untuk supply side maupun demand side.
“Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap sektor manufaktur, termasuk stimulus otomotif yang diketahui sedang mengalami tekanan dari sisi penjualan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Menperin menjelaskan, upaya pemerintah tersebut memberikan sinyal kepada investor bahwa regulasi berupa insentif dan stimulus ini cukup kompetitif.