Dadang Supriatna Raih Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha Utama dari PWRI

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang akrab disapa Kang DS dianugerahi piagam penghargaan dan tanda kehormatan Wredatama Nugraha Utama dari Pengurus Besar Perantauan Wredatama Republik Indonesia (PB PWRI). Penghargaan ini diserahkan Ketua Umum PWRI Prapto Hadi dalam Dirgahayu PWRI HUT ke-63 Tahun 2025 di Jakarta, Ahad (5/10/2025).

Dadang Supriatna selaku Pembina PWRI Kabupaten Bandung dinilai memberikan jasa-jasa yang sangat besar dan dukungannya untuk pembinaan. 

Dalam sambutannya, Ketua Umum PWRI Prapto Hadi mengatakan tercatat 3.520.000 pensiunan yang tergabung dengan PWRI, belum lagi pensiunan BUMN, BUMD, dan pejabat negara.

Prapto Hadi menjelaskan tantangan bagi lansia yaitu kondis fisik semakin rentan, situasi alam akibat pemanasan global, perubahan musim yang kurang menentu, polusi lingkungan sosial akan berpengaruh pada cara berpikir dan pola hidup, dinamika global semakin komplek dan semakin kurang kondusif akan menimbulkan permasalahan yang makin berat.

"Baru 7 persen di antara para pensiunan merasa sudah bisa menikmati hidup. Sisanya merasa tidak siap dan tidak memahami kehidupan sebagai pensiunan. Ini tugas kita bersama," katanya.

Prapto Hadi mengatakan, para pensiunan tidak paham apa yang akan dikerjakan. Tantangan lainnya masih punya tanggungan anggota keluarga, belum memiliki rumah tinggal/masih di rumah kontrakan. Hal itu menjadi tugas bersama.

"80 persen pensiunnya 'disekolahkan'. Terikat pada pinjol dan judol. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Prapto Hadi mengatakan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan PWRI, pertama pendataan ulang anggota, KTA dasar, penyusunan proja dan rencana giat. Mulai dari identitas, jatidiri anggota, tanda pengenal yang bersangkutan, permudah urusan dalam penyelesaian masalah.

Kegiatan kedua pembinaan anggota dalam hubungan dengan Tuhan YME dan antara antar insan.

Ketiga, revisi Peraturan Undang-Undang (UU) No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, Pensiun Janda/Dudanya. Revisi Peraturan UU itu karena sudah kadaluarsa, tidak responsif tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi, dan tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Prapto Hadi mengajak kepada para anggota PWRI maupun para pihak lainnya untuk memperkuat organisasi PWRI ini. Dengan harapan para pensiunan atau para lansia ini semakin makmur dan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masing-masing.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |