Lima Perusahaan Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat, Begini Faktanya

12 hours ago 8

Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Salah satunya anak usaha Antam.

 Inews Media Group)

Lima Perusahaan Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat, Begini Faktanya. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel -  Kawasan Raja Ampat, Papua menjadi sorotan karena aktivitas tambang nikel yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam di sana. Ternyata perusahaan yang mengantongi izin tambang di wilayah tersebut tak hanya satu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017; dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare (Ha).

Halaman : 1 2 3 4

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |