Cerita Menag Saat Diskusi dengan Menteri Haji Saudi Soal Dam

4 weeks ago 16

Dam adalah denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.

Dok Kemenag)

Cerita Menag Saat Diskusi dengan Menteri Haji Saudi Soal Dam (FOTO:Dok Kemenag)

IDXChannel -  Menteri Agama Nasaruddin Umar berbagi kisah terkait diskusinya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fal Rabiah saat berkunjungan ke Makkah Al-Mukarramah pada akhir November 2024. 

Diskusi itu berlangsung salah satu ruangan VIP yang ada di Masjidil Haram, Makkah. Ada banyak topik yang didiskusikan, termasuk persoalan Dam. Menurut Menag, masalah Dam sempat ditanyakan kepada Menteri Tawfiq. 

"Ada gagasan di negeri kami, bagaimana kalau Dam nya itu kita lakukan di Indonesia?” ujar Menag dalam rilis Minggu (22/12/2024), saat menceritakan kembali diskusinya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Dam adalah denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. Salah satunya adalah saat jamaah memilih untuk menunaikan ibadah haji Tamattu’ (menjalankan umrah terlebih dahulu, baru kemudian menunaikan ibadah haji). 

Haji Tamattu’ menjadi pilihan mayoritas jemaah haji Indonesia. Secara ekonomi, jika Dam bisa dilakukan di Indonesia, dan misalnya ada 95 persen jamaah haji Indonesia yang mengerjakan haji Tamattu’, maka jumlah kambing yang dibutuhkan bisa mencapai 220.000 an ekor.

“Itu kan bukan jumlah sedikit. Kalau disembelih di Indonesia, kambingnya Indonesia, maka para peternak di Indonesia akan sangat lega,” kata Menag.

Di era sekarang, Presiden sangat mengutamakan peningkatan gizi untuk anak-anak Indonesia. Kebutuhan akan daging atau protein bisa didapat melalui daging Dam. Ditambah lagi dengan hewan kurban yang juga jumlahnya luar biasa. Hal itu akan memberikan dampak yang banyak, anak-anak bisa makan bergizi, para pengusaha kambing juga bisa panen.

“Kata Menhaj Saudi, itu malah membantu kami,” tutur Menag. Diceritakan Menag, bahwa biaya Arab Saudi untuk mendatangkan tiga jutaan kambing dari luar negeri juga besar, belum termasuk tenaga yang dipakai untuk memotong serta kotoran kambing yang harus dikelola. 

"Kalau jamaah haji Indonesia mau menyelenggarakan Damnya di Indonesia, itu kan sangat terbantu,” kata Menag. Hanya saja, menurut Menag, dalam pelaksanaannya tetap harus minta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Jika MUI membolehkan dengan pendekatan Maqasidus Syariah misalnya, maka itu sangat efektif untuk bangsa. “Tapi sekali lagi wilayah agama itu bukan wilayah pemerintah. Pembuat fatwa itu MUI, bukan pemerintah. Kami akan berdialog dengan MUI,” kata Menag.

Ditanya apakah kebijakan itu dimungkinkan bisa dilakukan tahun ini? Menag mengatakan, “Tergantung nanti dialog kami. Kami sudah mulai melakukan pendekatan-pendekatan," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |