Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri agar Lebih Efisien 

1 day ago 9

Cara menggabungkan NPWP suami istri bisa dilakukan dengan mudah agar lapor pajak lebih efisien dalam rumah tangga. 

 iNews Media Group) 

Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri agar Lebih Efisien. (Foto: iNews Media Group) 

IDXChannel – Cara menggabungkan NPWP suami istri bisa dilakukan dengan mudah agar lapor pajak lebih efisien dalam rumah tangga. 

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pasangan suami istri memang diberi pilihan  untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini ditujukan agar bisa menyederhanakan pelaporan dan pengelolaan pajak keluarga. Langkah ini tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga dapat memberikan efisiensi dalam perhitungan pajak.

Lantas, bagaimana cara menggabungkan NPWP suami dan istri? Agar lebih jelas, berikut ini IDXChannel menyajikan langkah-langkah mudahnya. 

Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri 

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, suami dianggap sebagai kepala keluarga yang wajib melaporkan seluruh penghasilan keluarga. Hal inilah yang menjadi dasar bahwa NPWP suami dan istri bisa digabungkan agar pencatatan perpajakannya lebih efisien. 

Penggabungan NPWP suami istri dilakukan dengan cara NPWP istri dihapuskan dan seluruh kewajiban perpajakannya dialihkan ke NPWP suami. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi, dengan suami sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab atas pelaporan pajak keluarga. 

Untuk menggabungkan NPWP suami dan istri, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan, antara lain sebagai berikut. 

  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Fotokopi NPWP suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi buku nikah atau akta nikah.
  • Surat pernyataan bahwa istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta atau tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah.

Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa penggabungan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada kewajiban perpajakan yang terlewatkan.

Selanjutnya, cara menggabungkan NPWP suami istri bisa dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

  • Kunjungi https://djponline.pajak.go.id.
  • Login ke akun DJP online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk masuk ke akun. Gunakan akun milik suami sebagai kepala keluarga.
  • Kemudian, pilih menu "Profil" dan klik "Ubah Data".
  • Pilih opsi untuk menggabungkan NPWP suami dan istri. Isi formulir yang tersedia dengan data lengkap. 
  • Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
  • Setelah memastikan semua data diisi dengan benar, klik "Kirim Permohonan".
  • Lalu, fotokopi berkas yang telah dikirim secara online juga perlu dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat NPWP istri diterbitkan untuk diproses lebih lanjut.
  • Jika penggabungan NPWP sudah diajukan, Anda tinggal menunggu konfirmasi yang biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Wajib pajak akan menerima pemberitahuan melalui email atau dashboard DJP Online jika permohonan telah disetujui.

Itulah cara menggabungkan NPWP suami istri agar pelaporan pajak bisa lebih praktis dan efisien.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |