BPK Sulsel beri pemda waktu 60 hari tindak lanjuti rekomendasi LHP.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan memberikan tenggat waktu 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025. Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan hal ini dalam acara serah terima LHP di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Senin.
Winner menyatakan bahwa rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan jajarannya paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur tentang pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Ia menekankan pentingnya peran pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Menurut Winner, hasil pemeriksaan ini akan sangat berguna bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, dengan tetap menjunjung kode etik BPK. Proses pemeriksaan terdiri dari tahapan pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci untuk memperoleh keyakinan memadai atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Winner menambahkan bahwa pemeriksaan keuangan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, bukan kebenaran mutlak, atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Winner menegaskan bahwa seluruh temuan pemeriksaan dalam laporan hasil pemeriksaan telah didiskusikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dan DPRD sebelum laporan diterbitkan. “Setiap data, konfirmasi, maupun klarifikasi yang diperoleh tim pemeriksa selalu dianalisis secara menyeluruh sebelum dituangkan menjadi temuan pemeriksaan,” ujarnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
1 hour ago
1















































