REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah merilis daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena kedapatan melanggar aturan. Hal itu merespons bencana di tiga provinsi Pulau Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Keputusan pencabutan izin itu dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan investigasi di lapangan. Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, setelah terjadi bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Satgas PKH mempercepat proses audit.
Kemudian, kata dia, Presiden Prabowo dari London, Inggris, Senin (19/1/2026), memimpin rapat terbatas bersama Satgas PKH. Menurur Prasetyo, Satgas PKH dalam laporannya kepada RI 1 menemukan indikasi sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, yang terbukti melakukan pelanggaran," ucap Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam WIB.
Adapun dari 28 perusahaan, terdiri 22 perusahaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam atau hutan tanaman seluas 1,01 juta hektare serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Daftar 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)
Provinsi Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Santosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Provinsi Sumbar
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomass Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
Provinsi Sumbar
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Utama Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Paneil Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylva Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Teluk Nauli
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar Badan Usaha Non-Kehutanan
Provinsi Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Provinsi Sumbar
3. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
4. PT Inang Sari (IUP Kebun)
Provinsi Sumut
5. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
6. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
.png)
2 hours ago
3














































