Jakarta -
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara merespns kabar pengenaan cukai untuk sepeda motor dan batu bara. Bagaimana respons Airlangga?
"Belum, belum ada pembahasan," jawab Airlangga singkat saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (29/4/2025).
Rencana penerapan cukai untuk sepeda motor dan batu bara pertama kali terungkap dalam dokumen Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu, Bea Cukai mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara. Meski begitu, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait isi hingga kesimpulan dari kajian penerapan cukai berupa sepeda motor dan batu bara tersebut.
"Dalam rangka pencapaian tujuan 'Penerimaan Negara yang Optimal', diperoleh capaian sebesar 100% dengan beberapa update strategi dan program kerja yang telah dilaksanakan, yaitu: 1) Kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara," tulis Bea Cukai dalam laporan tersebut.
Selain kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara, Bea Cukai mengatakan upaya lain yang digunakan untuk mencapai penerimaan negara yang optimal adalah pengembangan layanan kepabeanan & cukai berbasis digital yang berfokus pada user experience dan user friendly, di antaranya melalui:
1. Mandatory Sistem Aplikasi BTD BDN BMN dan TPP;
2. Kegiatan Piloting Aplikasi CEISA Vehicle Declaration di KPPBC TMP B Atambua;
3. Pengajuan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) melalui sistem online
Kemudian ada juga penguatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan APH terkait pengamanan penerimaan negara melalui pelaksanaan operasi bersama Puspom TNI dan penyusunan PKS antara DJBC dan PPATK.
Selanjutnya peningkatan efektivitas audit kepabeanan dan cukai melalui:
1. Penetapan PMK Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Cukai;
2. Penetapan PMK Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Audit Kepabeanan dan Cukai
Serta terakhir penguatan Joint Program yang terdiri dari beberapa kegiatan seperti seperti kegiatan joint analysis dan joint audit yang telah dilaksanakan di tingkat pusat dan vertikal.
"Joint collection dengan penerimaan sebesar Rp 93 M, joint probis di mana telah dilakukan penyesuaian penetapan penjaluran merah DJP-DJBC,vjoint investigation di mana telah dilakukan proses bukti permulaan terhadap 5 wajib pajak dan penyidikan perkara pidana satu perusahaan dengan status P21, serta joint intelligence bersama DJP dalam rangka uji ERNA," papar laporan itu lagi.
(igo/hns)