Begini Tata Cara Pemilihan Ketua RW di Kampung

1 month ago 32

Tata cara pemilihan ketua RW di kampung penting disimak

 MNC Media)

Begini Tata Cara Pemilihan Ketua RW di Kampung. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tata cara pemilihan ketua RW di kampung penting disimak. Pemilihan ketua RW secara langsung terhadap para calon ketua RW terpilih pada waktu yang ditentukan panitia. Seluruh calon wajib hadir pada waktu pemilihan.

Apabila calon tidak hadir, maka masih berhak mendapat hak suara. Pemilihan ketua RW juga di tiap wilayah berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing. Sebagai acuannya, tata cara pemilihan pengurus dan ketua Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sudah diatur dalam pergub maupun perda.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (21/2/2025), IDX Channel telah merangkum tata cara pemilihan ketua RW di kampung, sebagai berikut.

  • Hal pertama yang perlu diperhatikan yakni pemilihan Ketua RW dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RW yang disahkan oleh Lurah berdasarkan hasil Musyawarah RW.
  • Panitia pemilihan ketua RW terdiri dan:
    unsur Tokoh Masyarakat pada RW setempat sebanyak 2 (dua) orang, sebagai Ketua dan Anggota;
    unsur Pengurus RW setempat sebanyak 1 (satu) orang, sebagai Sekretaris; dan
    unsur Pengurus RT setempat sebanyak 2 (dua) orang, sebagai Anggota.
  • Penentuan unsur Pengurus RT dan unsur Pengurus RW dalam panitia pemilihan ketua RW dilakukan berdasarkan Musyawarah RW.
  • Pengurus RT dan Pengurus RW yang ditetapkan menjadi panitia pemilihan Ketua RW, tidak mempunyai hak dipilih sebagai Ketua RW.
  • Panitia pemilihan ketua RW menetapkan tata tertib pemilihan Ketua RW dalam Musyawarah RW.
  • Tata tertib pemilihan mencakup tahapan/ tata cara pemilihan; hak suara pemilih dalam Musyawarah RW; dan waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan.
  • Pemilihan Ketua RW dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Panitia pemilihan ketua RW tidak mempunyai hak memilih dalam pemilihan ketua RW.
  • Dalam hal mekanisme musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan Ketua RW dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk.
  • Siapa yang mendapat suara terbanyak adalah orang yang menjadi Ketua RW.
  • Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon Ketua RW yang mendapatkan jumlah suara terbanyak sama, panitia pemilihan dapat melakukan pemungutan suara kembali terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak sama.
  • Dalam hal pemungutan suara kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap menghasilkan pemilih suara terbanyak sama, pemilihannya diulang dengan mengikutsertakan panitia pemilihan Ketua RW sebagai pemilik hak suara pemilihan Ketua RW.
  • Hasil pemilihan Ketua RW dituangkan dalam berita acara dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
  • Berita acara hasil pemilihan disampaikan oleh panitia pemilihan Ketua RW kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah.

Itulah informasi terkait tata cara pemilihan ketua RW di kampung yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |