Begini Pengalaman Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS, Prosedur dan Tipsnya 

5 hours ago 3

Ada banyak pengalaman pasang gigi palsu pakai BPJS yang bisa Anda jadikan referensi jika hendak menggunakan layanan perawatan gigi ini. 

 iNews Media Group) 

Begini Pengalaman Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS, Prosedur dan Tipsnya. (Foto: iNews Media Group) 

IDXChannel –  Ada banyak pengalaman pasang gigi palsu pakai BPJS yang bisa Anda jadikan referensi jika hendak menggunakan layanan perawatan gigi ini. 

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung pengobatan medis darurat, tapi juga mencakup perawatan gigi, termasuk pemasangan gigi palsu atau prostodonti. Namun, tidak semua peserta BPJS tahu bagaimana prosedurnya, apa saja persyaratannya, dan seperti apa pengalaman nyata saat mengurus gigi palsu dengan BPJS.

Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel menyajikan pengalaman pasang gigi palsu pakai BPJS, prosedur, syarat, dan tips yang bisa Anda terapkan. 

Pengalaman Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS

Pemasangan gigi palsu adalah prosedur penggantian gigi yang hilang atau rusak dengan gigi buatan yang dirancang menyerupai gigi asli, baik dari segi bentuk maupun fungsi. Menurut pengalaman salah satu pengguna media sosial yang melakukan pemasangan gigi palsu menggunakan BPJS, ia menyebutkan bahwa penggantian gigi palsu atau protesa lainnya (alat bantu dengar, kacamata, kaki palsu, dll), memang di-cover BPJS. Akan tetapi, penanggungan biayanya tidak penuh. 

Hal ini senada dengan apa yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pembuatan gigi palsu atau protesa gigi memang tercover BPJS selama memiliki indikasi medis yang jelas. Akan tetapi, pemasangan gigi palsu dengan BPJS tidak sepenuhnya gratis, tetapi diberikan subsidi dengan batas tertentu.

Adapun besaran subsidi yang diberikan untuk pelayanan pemasangan gigi palsu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) adalah sebesar Rp1 juta untuk dua rahang gigi. Artinya, per rahang gigi diberi subsidi sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, perawatan dan pelayanan pemasangan gigi palsu di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) besaran jaminannya yakni maksimal Rp1,2 juta untuk dua rahang dan Rp550 ribu untuk satu rahang gigi. 

Jika peserta memilih bahan atau layanan yang melebihi batas harga yang telah ditentukan, selisih biaya tersebut menjadi tanggungan peserta. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan batasan akses pembuatan gigi yang bisa dilakukan paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

Syarat dan Prosedur Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS

Untuk pasang gigi palsu pakai BPJS, berikut syarat yang perlu Anda penuhi terlebih dulu. 

  • Status Kepesertaan Aktif

Peserta harus memiliki status aktif dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.​

  • Indikasi Medis

Kehilangan gigi harus berdasarkan indikasi medis, seperti akibat pencabutan untuk mencegah infeksi atau kondisi medis lainnya.​

  • Rekomendasi Dokter Gigi

Pembuatan gigi palsu harus atas rekomendasi dari dokter gigi yang memeriksa kondisi pasien.​

  • Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama

Pelayanan hanya diberikan FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.​

  • Frekuensi Klaim

Klaim untuk pembuatan gigi palsu dapat diajukan paling cepat dua tahun sekali untuk gigi yang sama, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. ​

Selanjutnya, jika Anda telah memenuhi persyaratannya, Anda bisa melakukan pemasangan gigi palsu pakai BPJS dengan prosedur sebagai berikut. 

  • Kunjungi Fasilitas Kesehatan Pertama (FKTP)

Datangi puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang menjadi FKTP Anda.​

  • Dapatkan Resep atau Surat Rujukan

Dokter di FKRTL akan memberikan resep atau surat rujukan untuk pembuatan gigi palsu.​

  • Legalisir atau Verifikasi Resep

Pastikan resep atau surat rujukan tersebut telah dilegalisir atau diverifikasi sesuai prosedur.​

  • Datangi Fasilitas Kesehatan Rekanan

Kunjungi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan pembuatan gigi palsu sesuai dengan resep yang telah diberikan.​

  • Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, dan resep atau surat rujukan yang telah diverifikasi​.

  • Pengajuan Nilai Ganti

Peserta tidak perlu mengajukan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan. Pengajuan akan dilakukan oleh apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. ​

Nah, itulah penjelasan mengenai pengalaman pasang gigi palsu pakai BPJS yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |