PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI) mendukung penuh aturan baru soal Devisa Hasil Ekspor (DHE).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI) mendukung penuh aturan baru soal Devisa Hasil Ekspor (DHE). (Foto: Dok. BRI)
IDXChannel - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI) mendukung penuh aturan baru soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Dalam (SDA). Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 itu mewajibkan eksportir SDA menempatkan 100 persen DHE di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing. Dengan adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.
"Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global," katanya lewat keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).
Agus menambahkan, sebagai perusahaan BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.
"Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret atas kebijakan ini, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang mempermudah eksportir dalam mengelola DHE. Pertama, Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE yang memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
Kedua, Transaksi Konversi Valas & Hedging yang memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan lindung nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar. Ketiga, Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE yang membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai kegiatan operasional mereka.
Keempat, Fasilitas Trade Finance yang mempermudah masabah dalam menjalankan kegiatan ekspor dan terakhir, layanan transaksi melalui Qlola by BRI, untuk mendukung transaksi nasabah melalui single platform.
“Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” kata Agus.
(Rahmat Fiansyah)