Banyak Mitra Pengemudi Dapat Rp50 Ribu, Grab Sebut BHR Beda dengan THR

5 days ago 13

Keputusan Grab memberikan Bonus Hari Raya (BHR) menimbulkan respons beragam di kalangan Mitra Pengemudi.

 Dok. Grab)

Keputusan Grab memberikan Bonus Hari Raya (BHR) menimbulkan respons beragam di kalangan Mitra Pengemudi. (Foto: Dok. Grab)

IDXChannel - Keputusan Grab Indonesia memberikan Bonus Hari Raya (BHR) menimbulkan respons beragam di kalangan Mitra Pengemudi, baik roda dua alias ojek online (ojol) maupun roda empat alias taksi online (taksol).

Banyak mitra yang mengeluhkan BHR karena hanya mendapatkan nominal Rp50 ribu saja. Padahal, mereka berharap bisa memperoleh insentif Lebaran tersebut ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, tidak semua mitra pengemudi mendapatkan BHR karena kriterianya ditentukan oleh kinerja. Hal ini juga selaras dengan Imbauan Presiden dengan mempertimbangkan keaktifan pengemudi sekaligus kapasitas finansial perusahaan.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja formal, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh Grab kepada Mitra Pengemudi.

"Oleh karena itu, Mitra Pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini, berarti tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku, misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan," katanya lewat keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).

Tirza menjelaskan bahwa Grrab menetapkan empat kategori penerima BHR sesuai tingkatan. Tingkatan pertama adalah Mitra Jawara untuk ojol antara Rp255 ribu hingga Rp850 ribu dan taksol antara Rp480 ribu hingga Rp1,6 juta. Mitra Jawara menjadi tingkatan paling tinggi dengan nominal disesuaikan dengan konsistensi selama 12 bulan terakhir.

Lalu pada tingkatan kedua ada Mitra Ksatria dan Mitra Pejuang  dengan nominal BHR Rp100 ribu. Kemudian, anggota di tingkatan terakhir dengan nominal BHR Rp50 ribu. Anggota yang berhak mendapatkan BHR Grab harus menyelesaikan pesanan minimal 35 sepanjang Februari 2025.

Tirza menambahkan, BHR ini murni inisiatif Grab dalam rangka berbagi menyambut Idul Fitri. Dia juga memahami munculnya berbagai pandangan yang ada seputar BHR, namun perusahaan telah memberikan yang terbaik dengan menyalurkan BHR untuk lebih dari setengah juta Mitra Pengemudi.

Dia juga memastikan, bonus kinerja diberikan tepat sasaran untuk mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pengguna serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh Mitra Pengemudi. 

"Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” imbuh Tirza.

Menurutnya, Grab merupakan platform yang menjadi pilihan bagi banyak orang yang mencari fleksibilitas dalam bekerja, termasuk mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini lebih dari 50 persen Mitra Pengemudi Grab tidak memiliki pekerjaan tetap. 

"Dengan menyediakan peluang kemitraan, kami berharap Mitra tetap memiliki sumber pendapatan alternatif di tengah tantangan ekonomi," ujarnya.

(Rahmat Fiansyah)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |