Bambang Brodjonegoro Mundur dari Komisaris Utama Telkom (TLKM), Ini Alasannya

1 week ago 17

Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), Bambang Brodjonegoro resmi mengajukan pengunduran diri.

 MNC Media)

Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen TLKM, Bambang Brodjonegoro resmi mengajukan pengunduran diri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di BUMN telekomunikasi tersebut.

VP Investor Relations Telkom, Octavius Oky Prakarsa mengungkapkan, perseroan telah menerima surat pengunduran diri menteri keuangan periode 2014-2016 pada 10 April 2025. Dalam surat tersebut, alasan Bambang mundur sehubungan dengan penunjukan sebagai Dekan Asian Development Bank (ADBI).

"Sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam kontrak dengan ADBI yang melarang adanya rangkap jabatan pada entitas bisnis, termasuk di Badan Usaha Milik Negara," katanya melalui keterbukaan informasi, Jumat (11/4/2025).

Terkait pengajuan itu, kata Oky, Telkom akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya kewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari sebagai forum untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Bambang.

Dia menambahkan, TLKM juga harus menemukan pengganti Bambang sebagai Komisaris Independen. Sesuai ketentuan pasar modal, jumlah komisaris independen tidak boleh kurang dari 30 persen dari total anggota komisaris. Pasalnya, dengan mundurnya Bambang, jumlah komisaris independen Telkom tersisa 2 orang dari total anggota komisaris yang mencapai 8 orang.

"Terkait dengan hal tersebut, pemenuhan kuota Komisaris Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat dengan tetap memperhatikan batas waktu maksimal 90 hari setelah surat pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro diterima oleh perseroan," ujarnya.

Sebagai informasi, Dekan FEB UI periode 2005-2009 itu mengundurkan diri setelah menerima tawaran ADBI sebagai Dekan. Selain perkara larangan rangkap jabatan, posisi tersebut mengharuskan Bambang berdomisili di Tokyo, Jepang.

Berdasarkan catatan IDXChannel, Bambang duduk di dewan komisaris di banyak perusahaan terbuka. Dia melepas posisi Komisaris Independen PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), Komisaris Independen PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), jabatan Komisaris Utama PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), dan baru-baru ini Komisaris Independen PT Astra International Tbk (ASII).

Dia akan mengemban amanah baru tersebut mulai 14 April 2025. Bambang merasa terhormat bisa bergabung dengan ADBI yang merupakan lembaga think-tank di mana dia sendiri telah mengenal dan terlibat selama bertahun-tahun.

"Lembaga ini memiliki reputasi yang kuat dalam hal penelitian berkualitas tinggi dan pelatihan peningkatan kapasitas bagi para pembuat kebijakan di negara-negara berkembang anggota ADB,” ujar Bambang.

(Rahmat Fiansyah)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |