Badai PHK Buat Ribuan Pekerja di Bandung Barat jadi Pengangguran

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Sebanyak 1.145 pekerja dari 74 perusahaan harus menganggur karena terdampak PHK sepanjang 2024 dan 2025.

"Jumlah itu hanya yang dilaporkan oleh perusahaan. Sementara dugaan kami jumlah real-nya lebih dari itu, karena banyak perusahaan juga yang tidak melaporkan (PHK)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Heni Asfahani saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Ribuan pekerja yang kena PHK itu rinciannya sebanyak 799 orang di sepanjang tahun 2024 dan 346 orang di sepanjang tahun 2025. Jumlah yang cukup besar diakibatkan tutupnya industri pabrik pensil dan pabrik suplemen yang akhirnya merumahkan ratusan pekerja.

"Perusahaan produsen pensil karena turunnya pendapatan yang diduga akibat melemahnya penggunaan pensil di tengah masifnya digitalisasi. Kemudian ratusan pekerja di pabrik suplemen di Padalarang juga menyumbang PHK ratusan karyawannya," beber Heni.

Selain pabrik pensil dan suplemen, industri tekstil juga memaksa mengurangi karyawan karena produksinya menurun dan daya beli yang melemah. Sementara di 2025, tercatat ada 45 perusahaan yang melakukan PHK terhadap 346 pekerja. Puluhan perusahaan di tahun 2025 ini hampir di semua sektor, baik tekstil, metal, maupun makanan.

"Tidak ada yang dominan. Hampir rata di semua sektor. Alasannya juga hampir sama yakni efisiensi tenaga kerja. Banyak tenaga manusia yang diganti dengan teknologi," sebutnya.

Adapun perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan angka PHK secara resmi ke pihaknga disinyalir karena beberapa faktor. Kondisi ini dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam memetakan situasi ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan bagi pekerja terdampak.

"Salah satu penyebab utama perusahaan enggan melaporkan PHK adalah faktor reputasi. Perusahaan dinilai khawatir pencatatan PHK akan berdampak negatif terhadap citra usaha mereka di mata publik maupun investor," kata Heni.

Selain itu, tingkat kesadaran perusahaan untuk mencatatkan PHK masih tergolong rendah. Heni menjelaskan, pelaporan PHK umumnya baru dilakukan ketika ada kebutuhan administratif tertentu, seperti pengurusan pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja. Di luar kebutuhan tersebut, banyak perusahaan memilih tidak melapor.

Faktor lain yang memengaruhi adalah status pekerja yang direkrut melalui penyalur tenaga kerja atau sistem outsourcing. "Dalam praktiknya, kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan tanggung jawab pelaporan antara perusahaan pengguna dan pihak penyalur," ucap Heni.

Heni melanjutkan, sebagian perusahaan juga diduga menghindari kewajiban hukum yang timbul akibat PHK, terutama terkait pengupahan dan pembayaran pesangon sesuai ketentuan ketenagakerjaan. "Upaya tersebut dilakukan untuk menekan dampak finansial terhadap perusahaan, meski berpotensi merugikan hak-hak pekerja yang terkena PHK," tuturnya. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |