Australia Tarik Peredaran Indomie, Indofood (ICBP) Buka Suara

1 month ago 17

Australia melalui Food Standard Australia New Zealand (FSANZ) menarik peredaran sejumlah mi instan karena tak mencantumkan keterangan mengandung alergen.

 MNC Media)

Australia melalui Food Standard Australia New Zealand (FSANZ) menarik peredaran sejumlah mi instan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Australia melalui Food Standard Australia New Zealand (FSANZ) menarik peredaran sejumlah mi instan karena tak mencantumkan keterangan mengandung alergen. Terdapat empat jenis mi instan merek Indomie yang ditarik oleh otoritas setempat.

Corporate Secretary PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), Gideon Putro menyebut, mi instan yang ditarik tersebut bukan diekspor secara resmi ke Australia. Dengan kata lain, produk tersebut diimpor oleh perusahaan di Australia yang bukan merupakan distributor resmi Indofood.

"Mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris," katanya, Jumat (20/12/2024).

Berdasarkan keterangan FSANZ, produk Indomie yang ditarik adalah Indomie Mi Goreng Rasa Rendang, Indomie Rasa Ayam Bawang, Indomie Rasa Soto Mie, dan Indomie Mi Goreng Aceh. Gideon menjelaskan, produk-produk tersebut hanya ditujukan untuk pasar Indonesia dan sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM serta telah mencantumkan bahan alergen.

"Produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia tertulis “Export Product” dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia," ujarnya.

Gideon menegaskan, semua produk mi instan yang diproduksi Indofood di Indonesia diproses sesuai standar keamanan pangan yang ditentukan BPOM. dan memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Selain itu, produk mi instan perseroan juga sudah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.

Sementara itu, produk-produk yang diekspor secara resmi ke luar negeri senantiasa mematuhi persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara tujuan dimana produk dipasarkan, termasuk Australia. Oleh karenanya, produk mi instan yang diekspor secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat.

"Hingga saat ini, seluruh produk mi instan Perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia," kata Gideon.

(Rahmat Fiansyah)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |