Sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas untuk negara
Sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas untuk negara
IDXChannel - Sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas untuk negara. Aset itu sebelumnya disita oleh pihak Kejagung.
Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Jaini Basir dalam putusan terhadap Terdakwa Harvey Moeis. Adapun pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (23/12/2024).
"Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara," kata Basir.
Jaini menjelaskan, aset Harvey Moeis disita untuk kemudian dihitung sebagai uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa.
Diketahui, suami dari Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
"Diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," ujarnya.
Merespons putusan tersebut, Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey, dalam sidang kasus korupsi dan pencucian uang.