AS Sorot Barang Bajakan di Mangga Dua, tapi Tak Dibahas dalam Negosiasi

3 hours ago 1

Jakarta -

Pusat perbelanjaan Mangga Dua menjadi sorotan Pemerintah Amerika Serikat (AS) karena menjual barang bajakan. Hal ini disampaikan United States Trade Representative (USTR) melalui laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis pada akhir Maret 2025.

Namun menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tidak ada pembahasan soal Mangga Dua tersebut dalam pertemuan dan perwakilan Pemerintah AS

"Kita lihat dalam perundingan itu Pasar Mangga Dua nggak dibahas," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, menurut Airlangga, Pemerintah AS dan Indonesia sepakat salah satu hambatan non-tarif dalam perdagangan adalah pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

"Jadi tentu kita lihat yang non-tarif barrier seperti apa, pasti ada unsur HAKI. Tapi tak spesifik bahas Mangga Dua," kata Airlangga.

Sebelumnya, dikutip dari laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis pada akhir Maret 2025, USTR membahas daftar hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia.

Laporan itu dirilis beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal. Di Indonesia, USTR menyinggung Pasar Mangga Dua yang masuk ke dalam daftar tersebut, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.

"Indonesia tetap berada dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024," tulis USTR, dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (19/4).

Langkah Pemerintah

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengungkapkan sejumlah merek global sudah melakukan pengaduan terkait barang palsu yang dijual di Pasar Mangga Dua. Sederet merek tersebut, di antaranya Louis Vuitton, LEGO, hingga Orion Choco Pie.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan laporan tersebut berasal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum hingga 12 Desember 2024.

Merek-merek tersebut, yakni LEGO (mainan), Comotomo (botol dot bayi), Mimi White (lotion), Louis Vuitton (tas wanita, dompet dan sabuk), Christian Loubotin (sepatu wanita), Tokai (pemantik api), Orion Choco Pie (makanan/snack), Honda (suku cadang dan genset).

"Terkait isu yang menjadi konsen USTR, kami sudah berkoordinasi dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Di sana pun sudah dibentuk intellectual property task force. Mereka sudah bekerja dan mereka juga langsung menindaklanjuti terhadap isu tersebut," kata Moga saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

(igo/hns)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |