OJK Tunggu Danantara Jadi Penyedia Likuiditas Pasar Modal

4 hours ago 1

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanti langkah Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai penyedia likuiditas atau liquidity provider bagi pasar modal di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peran sebagai penyedia likuiditas bisa dilakukan Danantara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun begitu, Mahendra menyerahkan sepenuhnya skema penyedia likuiditas tersebut kepada Danantara.

"Nanti kita lihat rencana mereka (Danantara) dalam bentuk konkretnya, seperti menggunakan semua atau BUMN-BUMN dibawah kelolaannya untuk melakukan hal itu, tapi bentuk langsungnya, biar lebih lanjut," kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Mahendra menyebut OJK masih menunggu dan mendukung langkah Danantara mengemban peran sebagai penyedia likuiditas pasar modal. "Kita tunggu hasilnya," tutupnya.

Untuk diketahui, CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan sebanyak 844 BUMN, termasuk anak usaha sudah resmi menjadi bagian dari Danantara Indonesia per 21 Maret 2025. Informasi itu disampaikan langsung di depan Presiden Prabowo Subianto.

"Sejak di-launching Bapak Presiden 24 Februari 2025, kami langsung bergerak cepat dan alhamdulillah sejak 21 Maret 2025 seluruh BUMN yang berjumlah 844 ini sudah resmi menjadi bagian, menjadi milik dari Danantara Indonesia," kata Rosan dalam acara Town Hall Danantara Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4/2025).

Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kehadiran Danantara akan menjadi sentimen positif bagi para investor institusi dalam negeri. Ia mengatakan, pihaknya akan mengkaji wacana tersebut.

Jeffrey menambahkan, BEI masih menanti izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Danantara dapat menjadi penyedia likuiditas bagi pasar modal. Namun begitu, ia menyebut peran Danantara sebagai penyedia likuiditas bisa dilakukan tanpa izin formal.

"Kita harapkan aktifnya nanti Danantara, ya tidak harus menjadi liquidity provider yang berizin dan formal, tetapi aktif di pasar, mendukung pasar itu, sudah sangat baik, sudah cukup bagi kita. Tidak harus dalam bentuk menjadi liquidity provider yang formal," kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

(kil/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |