Sebagai informasi, upah sektoral berbeda dengan upah minimum daerah.
Apindo Sebut Upah Sektoral Ancam Industri Otomotif, Minta Dikaji Ulang. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang lebih besar dibandingkan upah minimum regional (UMR).
Hal ini memicu berbagai respons, termasuk dikatakan dapat berisiko bagi seluruh industri, termasuk otomotif.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan kenaikan upah sektoral dapat memberikan tekanan tambahan bagi industri otomotif. Padahal, sektor ini sedang berusaha bertumbuh dengan tantangan ekonomi saat ini.
"Sekarang bagaimana mungkin sektor yang negatif pertumbuhannya, upah sektoralnya minta lebih tinggi. Contoh saja otomotif yang tahun ini turun 15 persen, bagaimana bisa minta upah sektoral otomotif naik?" kata Bob Azam dalam keterangan resmi, Senin (23/12/2024).
Sebagai informasi, upah sektoral berbeda dengan upah minimum daerah. Upah minimum sektoral merupakan angka terkecil yang diatur berdasarkan sektor dan subsektor industri. Sehingga, dalam satu wilayah yang sama, bayaran minimumnya bisa berbeda-beda, tergantung industri.
Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 sub-sektor. Mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.
Berdasarkan kesepakatan, upah minimum dari tiga sektor dan 18 sub-sektor tersebut mulai dari Rp5,5 juta. Jika kita mengacu pada kenaikan UMR 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo, upah minimum Jakarta hanya Rp5,3 jutaan.
"Padahal Pak Prabowo sudah mengumumkan upah minimum (regional). Itu saja cukup, itu saja sebenarnya sudah di luar yang kita perkiraan yang pertama. Sekarang malah ditambah upah sektoral. Padahal MK cuma bilang sektor-sektor tertentu, nggak semua," ucap Bob.