Apakah Perorangan Bisa Membuat QRIS? Ikuti Langkah-Langkah Pendaftaran Ini

1 month ago 15

Pedagang atau pelaku usaha bisa mengajukan pembuatan QRIS untuk metode pembayaran di unit usahanya, baik pedagang perorangan maupun berbadan hukum.

Apakah Perorangan Bisa Membuat QRIS? Ikuti Langkah-Langkah Pendaftaran Ini. (Foto: MNC Media)

Apakah Perorangan Bisa Membuat QRIS? Ikuti Langkah-Langkah Pendaftaran Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apakah perorangan bisa membuat QRIS? Merchant atau pedagang bisa mengajukan pembuatan QRIS untuk metode pembayaran di unit usahanya, baik pedagang perorangan maupun berbadan hukum. 

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah sistem pembayaran yang diluncurkan oleh Bank Indonesia. Penggunaan QRIS menyeragamkan pembayaran melalui QR code yang dulunya terpisah-pisah antar penyedia layanan pembayaran. 

Dengan menggunakan QRIS, kini merchant dapat menerima pembayaran dari semua penyedia jasa keuangan, baik perbankan maupun non-bank, cukup dengan satu QR code, yakni QRIS. 

Keberadaan QRIS pada bisnis mempermudah konsumen untuk membayar pembeliannya. Seiring peningkatan pemanfaatan teknologi di kehidupan sehari-hari, masyarakat dipermudah dengan proses pembayaran online yang serba ringkas. 

Konsumen dapat membayar dari dompet digital atau mobile banking melalui fitur QRIS yang tersedia di aplikasi. Lalu apakah perorangan bisa membuat QRIS? Tentu saja bisa, saat ini pedagang jajanan dengan gerobak pun telah memakai QRIS. 

Apakah Perorangan Bisa Membuat QRIS? Begini Caranya

Melansir laman resmi Bank Indonesia (20/12), pedagang dianjurkan untuk mengajukan pembuatan QRIS melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah mengantongi izin dari bank sentral. 

Daftar PJP yang telah berizin Bank Indonesia untuk pembuatan QRIS dapat dilihat di halaman https://www.bi.go.id/PJSPQRIS/default.aspx. Kemudian kunjungi kantor PJP terdekat atau kanal pendaftaran online-nya jika tersedia. 

PJP adalah perusahaan yang telah diberi izin untuk melaksakan kegiatan jasa pembayaran, seperti bank umum. Berikut ini adalah contoh pendaftaran pembuatan QRIS untuk usaha perseorangan melalui Qris Interactive. 

  • Kunjungi situs qris.id 
  • Pada beranda utama, klik ‘Daftar QRIS’ 
  • Siapkan data pendukung (KTP) dan biaya registrasi Rp28.000
  • Masukkan data identitas dengan lengkap (nama, email, nomor WhatsApp, nama usaha, jenis usaha)
  • Pada kolom ‘Jenis Usaha’, jika Anda adalah pedagang perorangan, pilih ‘Perorangan’
  • Centang persyaratan 
  • Klik ‘Submit dan lanjutkan’
  • Pilih metode pembayaran, dan selesaikan pembayaran
  • Cek email atau WhatsApp untuk notifikasi 
  • Login ulang ke situs QRIS dengan username dan password yang didaftarkan
  • Lengkapi data dokumen yang diminta
  • Untuk usaha perorangan, unggah file KTP pemilik dan isi informasi akun bank, dan foto produk usaha
  • Submit semua data dan tunggu proses verifikasi

Proses verifikasi di QRIS Interactive memerlukan waktu beberapa hari. Setelah verifikasi usai dan data telah sesuai, Anda bisa kembali login ke situs tersebut dan mengunduh kode QRIS untuk digunakan. 

Itulah penjelasan singkat tentang apakah perorangan bisa membuat QRIS. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |