Apakah istri pensiunan meninggal dapat uang duka? Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat.
Apakah Istri Pensiunan Meninggal Dapat Uang Duka? Pahami Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Apakah istri pensiunan meninggal dapat uang duka? Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat.
Dilansir dari laman Taspen, program pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sesuai dengan UU tersebut pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lantas, apakah istri pensiunan meninggal dapat uang duka? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Berdasarkan keterangan di laman resmi Taspen, penerima pensiun berhak menerima dana pensiun sebagai berikut.
- Pensiun Sendiri
- Pensiun Janda/Duda
- Pensiun Yatim Piatu
- Pensiun Orang Tua
- Pensiun Terusan
- Uang Duka Wafat (UDW)
Jika yang meninggal adalah pensiunan ASN yang masih memiliki pasangan/anak sesuai dengan kriteria ahli waris yang diatur dalam Undang-undang 11 tahun 1969, maka hak yang diklaim adalah Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Pensiun terusan 4 bulan dan Pensiun janda/duda/yatim. Adapun uang duka yang diterima yakni:
- 1 kali penghasilan bagi penerima janda/duda tunjangan veteran;
- 2 kali penghasilan bagi penerima tunjangan veteran;
- 3 kali penghasilan bagi penerima pensiun PNS/ pejabat negara.
Berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk pengajuan uang duka pensiunan meninggal.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK pensiun;
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit;
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon;
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI / POLRI (bila ada);
- Fotokopi buku rekening pemohon.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
- Surat keterangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
- Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya).
Itulah penjelasan mengenai apakah istri pensiunan meninggal dapat uang duka yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!