Dengan keberadaan merek yang tertera jelas, konsumen dapat membedakan satu produk dengan yang lainnya.
Apa Tujuan Pembuatan Merek: Definisi, Fungsi, dan Manfaatnya Bagi Pelaku Usaha. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Apa tujuan pembuatan merek bagi pelaku usaha? Secara sederhana, merek berfungsi sebagai pembeda antara satu produk dengan produk lainnya yang beredar di pasaran yang sama.
Dengan keberadaan merek yang tertera jelas, konsumen dapat membedakan satu produk dengan yang lainnya. Baik untuk produk-produk yang diproduksi oleh pabrik yang sama, ataupun dengan produk lain yang dibuat oleh perusahaan yang berbeda.
Melansir Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham (5/11), merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan dalam bentuk grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Merek berfungsi untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang maupun badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Ditjen Kekayaan Intelektual menyebutkan fungsi pemakaian merek adalah sebagai berikut:
- Tanda pengenal atau pembeda, untuk membedakan hasil produksi oleh seseorang atau beberapa orang, atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya
- Sebagai alat promosi untuk mempromosikan hasil produksi
- Jaminan atas mutu barangnya
- Penunjuk asal barang atau jasa dihasilkan
Dengan melihat merek, konsumen dapat mengenal dari mana produk tersebut dihasilkan. Misalnya, ketika Anda melihat merek ‘Indomie’, Anda seketika tahu produk tersebut dihasilkan oleh pabrik milik Indofood.
Demikian juga ketika Anda melihat merek ‘Cinema XXI’ atau ‘21 Cineplex’, Anda akan tahu bahwa jasa penyediaan pemutaran film layar lebar ini disediakan oleh PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA).
Hal yang sama juga berlaku untuk merek-merek lain yang Anda lihat di pasaran. Semakin kuat branding dan reputasi merek tersebut di pasaran, semakin mudah konsumen mengenali produsennya.
Apa Tujuan Pembuatan Merek, Unsurnya dan Mengapa Brand Perlu Dilindungi
Melansir Gramedia, menurut Kotler dan Keller (2009), merek umumnya terdiri dari beberapa bagian, yakni:
- Nama merek yang diucapkan
- Bagian merek yang dapat dikenali tetapi tidak diucapkan (simbol, desain, font, warna yang khas)
- Merek dagang (trademark), yang merupakan bagian dari merek yang dilindungi UU setempat karena kemampuannya menciptakan sesuatu yang istimewa
- Hak cipta, atau hak istimewa yang juga dilindungi UU untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual.
Dalam kegiatan usaha, pelaku usaha yang memproduksi barang dan menyediakan jasa biasanya akan mendaftarkan merek dagangnya untuk melindungi merek, karena seringkali merek mengandung reputasi yang dapat menjadi nilai tambah dalam penjualannya.
Oleh sebab itu, merek juga dapat dikategorikan sebagai properti kekayaan intelektual. Menurut Ditjen Kekayaan Intelektual, kegunaan pendaftaran merek adalah sebagai berikut:
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
- Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya, yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang dan jasa sejenisnya
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan jasa sejenisnya
Pendaftaran merek ini berfungsi untuk melindungi merek itu sendiri. Seringkali kita temui di pasaran, dua produk yang dibuat oleh perusahaan yang berbeda memiliki bentuk kemasan dan desain logo atau nama merek yang hampir sama.
Ketika pelaku usaha mendaftarkan merek dagangnya, maka seharusnya pelaku usaha lain tidak boleh menggunakan nama merek yang sama. Sebagai contoh, pendiri RM Padang Sederhana, Bustaman, yang mendaftarkan merek dagangnya ke pemerintah.
Sehingga tidak boleh ada RM Padang lain yang dibangun dan beroperasi menggunakan nama merek ‘Sederhana’ yang sama dengan restoran milik Bustaman. Secara hukum, merek 'Sederhana' telah dilindungi undang-undang yang berlaku. Merek ini hanya boleh digunakan oleh Bustaman dan perusahaannya.
Demikian juga dengan merek ‘Pepsodent’ yang dimiliki oleh PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR). Tidak ada produsen lain yang memproduksi pasta gigi dan menggunakan merek ‘Pepsodent’ untuk menjualnya di pasaran.
Itulah penjelasan singkat tentang apa tujuan pembuatan merek bagi pelaku usaha.
(Nadya Kurnia)