JAKARTA - Apa saja syarat lolos SKD CPNS 2024? Berikut adalah informasi yang telah dirangkum Okezone. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Untuk SKD CPNS, pendaftaran dimulai mulai 2-8 Oktober 2024. Pada 9-15 Oktober 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan daftar peserta, jadwal, dan tempat pelaksanaan SKD CPNS.
Selanjutnya, ujian SKD CPNS 2024 akan dilakukan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Tes SKD CPNS 2024 akan menentukan apakah peserta akan lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Salah satu syarat bisa lolos SKD yakni minimal melampaui nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB).
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari tiga kategori yaitu, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Rincian soal ketiganya yakni TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal. Untuk bisa lolos ke Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus lolos tes SKD dan memenuhi passing grade yang telah ditetapkan.
Adapun passing grade SKD CPNS 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu:
• Passing grade TWK: 65
• Passing grade TIU: 80
• Passing grade TKP: 166
Nilai maksimum untuk TWK adalah 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin, sehingga total nilai tertinggi untuk tes SKD adalah 550 poin. Namun, kelulusan tidak hanya ditentukan oleh passing grade. Peserta juga harus mencapai nilai ambang batas dan berada dalam peringkat terbaik, yaitu tiga kali lipat dari jumlah kebutuhan untuk masing-masing jabatan.
Sementara, berikut rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari