Apa Itu Roya Sertifikat? Cek Definisi, Cara Mengajukan dan Mendapatkannya

1 month ago 32

Roya adalah dokumen yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional ketika tanggungan atas tanah telah lunas.

Apa Itu Roya Sertifikat? Cek Definisi, Cara Mengajukan dan Mendapatkannya. (Foto: MNC Media)

Apa Itu Roya Sertifikat? Cek Definisi, Cara Mengajukan dan Mendapatkannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa itu roya sertifikat? Roya adalah istilah yang berarti pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan yang telah dihapus. Sederhananya, pencoretan hak tanggungan karena proses kredit sudah berakhir. 

Roya dijelaskan dalam UU No. 4/1996 tentang Hak Tangggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, atau UU Hak Tanggungan, dengan penjelasan sebagai berikut: 

“Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai ‘roya’, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.” 

Roya adalah dokumen yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional ketika tanggungan atas tanah telah lunas. Melansir Rumah123 (18/12), secara praktik roya adalah proses pencoretan hak tanggungan di buku tanah ketika kredit di bank selesai. 

Namun secara harfiah, roya merupakan proses penghapusan pengikatan agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikannya kembali ke pemilik yang asli. Adapun yang dimaksud dengan hak tanggungan adalah jaminan utang, seperti sertifikat tanah. 

Dalam KPR, selama kredit belum lunas maka sertifikat rumah akan menjadi jaminan bank. Setelah kredit lunas, maka sertifikat dapat diambil dengan membawa sejumlah syarat yang salah satunya adalah surat roya dari BPN

Jadi, roya adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk pengambilan sertifikat tanah di bank. Secara tak langsung, roya menjadi bukti bahwa pemilik telah terbebas dari cicilan atau utang. 

Melansir Ruang Menyala OCBC NISP (18/12), berikut ini adalah persyaratan pembuatan surat roya: 

  • Fotokopi KTP dan KK dan kuasa aset (jika memiliki kuasa)
  • Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan) 
  • Formulir permohonan roya yang sudah ditandatangani di atas meterai
  • Dokumen asli sertifikat tanah atau rumah 
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  • Salinan APHT yang sudah dibubuhi paraf PPAT untuk disahkan kepala kantor sebagai salinan dan untuk pembuatan sertifikat hak tanggungan
  • Fotokopi KTP dari pemberi hak tanggungan atau debitur, penerima hak tanggungan atau kreditur, dan/atau pihak kuasa

Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, langkah berikutnya adalah mengajukan pembuatan surat roya ke BPN: 

  • Kunjungi BPN di wilayah Anda
  • Ambil tiket antrean di pintu masuk 
  • Serahkan dokumen yang telah diisi ke loket pendaftaran
  • Ketika nama dipanggil, petugas akan meminta Anda mengisi formulir
  • Petugas akan memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (jika ada) untuk difotokopi, lalu masukkan ke dalam map pengajuan roya 
  • Serahkan berkas ke loket pengurusan roya
  • Anda akan dipanggil oleh petugas untuk menerima surat perintah setor dan melakukan pembayaran

Mengurus Roya secara Online

  • Buka laman htpps://htel.atrbpn.go.id/
  • Login dan masukkan nama pengguna serta kata sandi
  • Klik menu ‘Pelayanan’, pilih ‘Roya’ 
  • Pilih kantor wilayah dan pertanahan, klik ‘Buat berkas baru’ 
  • Jika berhasil maka muncul kelengkapan informasi (kode hak tanggungan, tahun, nomor hak tanggungan) 
  • Klik ‘Cari Hak Tanggungan’, klik ‘Unggah’
  • Perhatikan review yang ditampilkan, klik ‘Unggah’ sekali lagi
  • Kemudian akan muncul jenis dan nomor hak yang akan diroya
  • Klik ‘Tambah sertifikat roya’, pilih ‘Unggah’ sekali lagi
  • Lakukan pembayaran
  • Jika sudah, maka surat roya akan segera diproses oleh BPN

Tahapan akhir dari roya sertifikat adalah ketika debitur menerima surat perintah setor, bukti setor, dan bukti pembayaran. Sebagai catatan, roya harus segera dibuat ketika cicilan Anda telah lunas. 

Jika tidak, dalam database Anda tercatat masih memiliki utang. Itulah penjelasan singkat tentang apa itu roya sertifikat

(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |