Apa Itu Gestun Kartu Kredit? Begini Penjelasannya dan Alasan Transaksi Ini Dilarang

3 weeks ago 14

Gestun atau gesek tunai kartu kredit adalah praktik penarikan uang melalui mesin EDC secara ilegal.

Apa Itu Gestun Kartu Kredit? Begini Penjelasannya dan Alasan Transaksi Ini Dilarang. (Foto: MNC Media)

Apa Itu Gestun Kartu Kredit? Begini Penjelasannya dan Alasan Transaksi Ini Dilarang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa itu gestun kartu kredit? Gestun atau gesek tunai kartu kredit adalah praktik penarikan uang melalui mesin EDC secara ilegal. Praktik ini dapat merugikan pengguna kartu kredit dan berpotensi menjadi tempat pencucian uang. 

Orang yang menggunakan jasa gestun kartu kredit biasanya adalah nasabah yang memiliki kartu kredit dan tengah membutuhkan uang. Biasanya, pemilik kartu kredit bisa menarik tunai sejumlah uang dari kartu kreditnya di ATM. 

Namun perbankan biasanya menentukan pembatasan berapa persen dari total limit kartu kredit yang bisa dicairkan nasabah. Selain itu, ada biaya administrasi penarikan tunai kartu kredit yang akan ditagihkan ke nasabah. 

Apa Itu Gestun Kartu Kredit? Begini Cara Kerjanya

Pada intinya, gestun kartu kredit adalah upaya penarikan utang dari kartu kredit. Dari sinilah para pelaku gestun memanfaatkan celah. Melansir PINA dan OCBC NISP (24/12), biasanya pelaku gestun menawarkan biaya jasa yang lebih rendah dari perbankan. 

Sehingga orang akan tergiur untuk mencairkan pinjaman dari kartu kreditnya dengan gestun. Belum lagi, beberapa pelaku juga mengiming-imingi janji penarikan tanpa limit. Padahal sudah jelas tiap kartu kredit memiliki limit. 

Praktik usaha gestun ini juga dibuat seolah-olah nasabah membeli sesuatu di pelaku, karena mesin EDC sejatinya digunakan untuk membayar transaksi. Namun transaksi-transaksi itu bisa saja fiktif. Lalu pelaku memproses penarikan tunai. 

Alasan lain mengapa Bank Indonesia melarang gestun antara lain: 

1. Merugikan Nasabah 

Penarikan tunai dari gestun biasanya dibebani biaya tambahan. Tanpa sadar, total biaya yang dibutuhkan untuk penarikan tunai bisa lebih tinggi dibanding penarikan tunai kartu kredit lewat ATM. 

2. Merugikan Bank 

Bank juga bisa merugi jika pelaku gestun terus menerus memberikan limit yang lebih tinggi dibanding tarik tunai kartu kredit di ATM. Padahal besaran limit itu dibuat untuk mencegah nasabah terjerat utang yang tak mampu dibayarnya. 

3. Risiko Penipuan 

Aktivitas gestun juga berisiko berujung pada penipuan. Pelaku bisa saja menyimpan data dan informasi kartu kredit nasabah. Selain itu, karena transaksi ini ilegal, jika dirugikan maka nasabah akan kesulitan membuat laporan. 

4. Risiko Pencucian Uang 

Transaksi gestun kartu kredit juga bisa membuka celah untuk pencucian uang. Pemilik EDC bisa melakukan transaksi fiktif yang dapat dimanfaatkan orang-orang tertentu untuk menghilangkan jejak uangnya. 

Itulah penjelasan singkat tentang apa itu gestun kartu kredit dan kenapa gestun dilarang. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |