Alarm Keras Bagi Dunia di Balik Penculikan 9 WNI oleh Aparat Israel

51 minutes ago 3

Oleh: Fahmi Salim, Wakil Ketua Komisi HLNKI MUI dan Direktur Baitul Maqdis Institute

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembebasan sembilan warga negara Indonesia yang sempat ditahan dan diculik aparat Israel beberapa waktu lalu memang patut disyukuri. Namun di balik kabar pembebasan itu, ada persoalan yang jauh lebih besar dan serius: dunia kembali dipertontonkan bagaimana Israel berkali-kali bertindak seolah berada di atas hukum internasional.

Kasus ini bukan sekadar insiden biasa di laut. Ia menyentuh persoalan kedaulatan hukum internasional, keselamatan sipil, dan krisis kemanusiaan global yang terus berlangsung di Palestina, khususnya Gaza.

Berbagai laporan menyebutkan bahwa para WNI tersebut berada dalam misi kemanusiaan dan solidaritas sipil ketika mengalami penahanan oleh aparat Israel. Tindakan semacam ini menambah daftar panjang praktik intimidasi Israel terhadap aktivis kemanusiaan internasional yang mencoba menembus blokade Gaza.

Padahal secara hukum internasional, laut lepas bukan wilayah yang dapat diperlakukan secara sewenang-wenang oleh suatu negara. Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) telah mengatur dengan jelas prinsip kebebasan navigasi dan larangan intervensi terhadap kapal sipil di wilayah internasional.

Masalahnya, Israel selama ini berulang kali bertindak melampaui batas-batas hukum tersebut.

Dunia tentu masih mengingat tragedi Mavi Marmara tahun 2010 ketika pasukan Israel menyerbu kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza di perairan internasional dan menewaskan sejumlah aktivis sipil. Insiden itu menuai kecaman global dan dinilai melanggar hukum internasional oleh berbagai lembaga HAM dunia. Namun hingga hari ini, pola yang sama terus berulang.

Ini menunjukkan satu hal penting: impunitas.

Israel merasa memiliki ruang politik yang sangat besar untuk bertindak tanpa takut konsekuensi hukum internasional. Dukungan politik dari kekuatan besar dunia membuat berbagai pelanggaran sering berhenti hanya pada kecaman diplomatik tanpa langkah nyata yang memberi efek jera.

Padahal jika praktik seperti ini dibiarkan, maka dunia sedang bergerak menuju situasi berbahaya: hukum internasional hanya berlaku untuk negara lemah, sementara negara kuat bebas melanggarnya.

Yang lebih memprihatinkan, tindakan represif Israel tidak hanya terjadi di wilayah perang, tetapi juga terhadap warga sipil internasional, relawan kemanusiaan, jurnalis, tenaga medis, hingga awak bantuan pangan.

Data dari berbagai organisasi HAM internasional menunjukkan bahwa sejak agresi besar ke Gaza berlangsung, ribuan warga sipil tewas, fasilitas kesehatan dihancurkan, bantuan kemanusiaan dihambat, dan blokade diberlakukan secara sistematis. Banyak pengamat internasional bahkan mulai menggunakan istilah collective punishment—hukuman kolektif—yang secara tegas dilarang dalam Konvensi Jenewa.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |