Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menemui Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menemui Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
IDXChannel - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menemui Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Dalam pertemuan itu, Mendes membahas permasalahan oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga menggunakan dana desa untuk kegiatan judi online (judol).
Yandri mengatakan, selain diterima Kabareskrim Polri, dia juga bertemu Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo. Pertemuannya dengan Cahyo, kata Yandri, untuk menyampaikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindakan kades tersebut.
"Pada 2024 semester 1 Januari-Juni ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya, artinya tidak sesuai dengan pemanfaatan sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan menteri desa, di antaranya untuk judol dan lainnya," kata Yandri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Yandri menambahkan, Kemendes telah membuat nota kesepahaman atau MoU dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung, dan memastikan tidak ada lagi dana desa yang disalahgunakan oleh oknum Kades ke depannya.