Pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Ada Insentif 3 Persen, Toyota Optimistis Minat Masyarakat pada Mobil Hybrid Meningkat. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid. Aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Toyota menjadi salah satu produsen yang akan menerima manfaat dari kebijakan tersebut karena memasarkan beragam model mobil hybrid. Kendati begitu, jenama asal Jepang tersebut merasa insentif yang diberikan pemerintah dapat memicu masyarakat untuk membeli mobil hybrid pada tahun depan.
"Kalau kita lihat, diskusi dengan dealer dan customer, pasti ini akan membuat animo masyarakat membeli mobil hybrid makin tinggi. Sekarang sebenarnya sudah tinggi, tapi ini akan memberikan motivasi lebih kepada customer," ujar Direktur Pemasaran PT TAM, Anton Jimmi Suwandy di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di