Penggabungan (merger) hingga menutup (likuidasi) perusahaan pelat merah masih menjadi hak dan wewenang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ada Danantara, Merger dan Likuidasi Perusahaan Pelat Merah Tetap di Bawah Wewenang Kementerian BUMN. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Penggabungan (merger) hingga menutup (likuidasi) perusahaan pelat merah masih menjadi hak dan wewenang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu ditegaskan Menteri BUMN Erick Thohir. Dia mengatakan, merger hingga likuidasi perseroan negara tetap menjadi hak pemegang saham, yakni Kementerian BUMN.
Namun, dalam kajian dan pelaksanaanya Kementerian BUMN tetap berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Hak untuk merger dan menutup semua (BUMN) di Kementerian BUMN, tentu kajiannya nanti Danantara akan bekerja sama. Karena ini kan sudah mulai dipisahkan antara kebijakan dan operasional,” ujar Erick saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2025).
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan seluruh BUMN ke Danantara. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen dan aset BUMN. Badan ini ditugaskan Presiden untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, serta sumber pendanaan lain.
Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya di Danantara, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.
Holding investasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan.
Selain itu, holding investasi juga berwenang melakukan penyusunan dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan, melakukan pengelolaan dividen BUMN, melakukan pemberdayaan aset, menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada holding operasional, BUMN atau anak usaha BUMN.
Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.
Saat melaksanakan tugas berupa pengelolaan dividen, Danantara berwenang mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN.