DPR mendorong Pemerintah untuk segera menetapkan harga pokok mineral atau HPM komoditas timah.
DPR mendorong Pemerintah untuk segera menetapkan harga pokok mineral atau HPM komoditas timah. (Ilustrasi Timah)
IDXChannel - Komisi VI DPR RI mendorong Pemerintah untuk segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) komoditas timah.
Dorongan ini sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah nasional. Belum adanya HPM ini justru menyebabkan carut marut pertambangan timah.
Anggota Komisi VI DPR, Nasril Bahar mengatakan, belum adanya harga pokok mineral timah yang ditetapkan secara resmi menjadi salah satu penyebab ketimpangan tata niaga timah, khususnya dalam konteks penjualan, ekspor, dan kepastian penerimaan negara.
"Dari awal meminta kepada Pemerintah Cq Kementerian ESDM yang dibutuhkan rakyat penambangan, pengusaha penambang termasuk PT Timah itu adalah harga pokok mimeral karena ini sumber dari segala sumber carut marut tata niaga timah," kata Nasril saat rapat bersama Direktur MIND ID dan Direktur Utama PT Timah, Rabu (14/5/2025).
Nasril mempertanyakan di saat mineral lainnya seperti batu bara, nikel dan bauksit sudah memiliki HPM, namun untuk komoditas timah hingga saat ini belum ada. Hal ini, kata dia, justru pengusaha dan trading Ilegal yang diuntungkan lantaran tak adanya patokan harga.
"Kami meminta Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk segera menetapkan ini. Adanya HPM PT Timah dan pengusaha punya acuan harga beli daripada penambang, sepanjang itu tidak ada PT Timah kalah beli dengan pengusaha swasta lainnya," katanya.