SEMARANG, iNews.id – Polisi mengungkap fakta kasus pemerkosaan yang dilakukan pemuda berinisial S (21) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Korban tersangka S yang dijuluki predator seks itu mencapai 31 anak di bawah umur yang semuanya berstatus pelajar.
Tersangka S sudah ditangkap polisi di rumahnya Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. S kini ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga
Sosok Predator Seks 31 Anak di Jepara, Jerat Korban Pakai Foto Ganteng di Media Sosial
Berikut sejumlah fakta terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka S terhadap 31 anak di Jepara.
7 Fakta Kasus Predator Seks Anak di Jepara
1. Kronologi Kejadian

Baca Juga
Modus Predator Seks di Jepara Jerat Puluhan Korban, Pakai Foto Palsu hingga Tebar Ancaman
Kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka S kepada puluhan anak perempuan terungkap saat salah seorang tua korban melihat percakapan di ponsel anaknya yang baru saja diperbaiki. Karena curiga, orang tuanya mendampingi melaporkan ke SPKT Polda Jateng.
2. Sosok Tersangka Predator Seks
Tersangka S merupakan wiraswasta. Pemuda bertubuh tambun itu ternyata telah melakukan aksi kejahatan seksualnya sejak November 2023 dengan modus memasang foto palsu berwajah ganteng di akun Telegram.
3. Korban Predator Seks 31 Anak
Korban predator seks di Kabupaten Jepara bertambah menjadi 31 anak. Korban kejahatan seksual yang dilakukan tersangka berinisial S (21) mayoritas pelajar.
“Perkembangannya ada penambahan, jumlah korban bukan 21 lagi tapi sudah 31 anak bawah umur,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (30/4/2025).
Dia mengungkapkan, para korban berasal dari berbagai daerah dari Semarang, Lampung, hingga Jawa Timur. Sebagian besar, berkelamin perempuan, asal Jepara. Jumlah korban diduga kuat bisa bertambah.

4. Tersangka S Pakai Foto Palsu Berwajah Ganteng
Tersangka S menggunakan foto palsu yang menampilkan wajah laki-laki tampan untuk memperdaya korban. Foto tersebut kemudian dipasang di platfrom Telegram untuk menjaring korban anak-anak bawah umur, perempuan.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, setelah berhasil menjaring korban di Telegram, tersangka meminta berpindah ke aplikasi WhatsApp. Dia menggunakan berbagai bujuk rayu hingga korban mau menurutinya dengan mengirimkan foto maupun video vulgar sampai diminta masturbasi.
Editor: Kastolani Marzuki