Perbedaan utama antara bank syariah dengan bank konvensional adalah prinsip pelaksanaannya.
5 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional yang Wajib Diketahui Calon Nasabah. (Foto: Maybank Syariah)
IDXChannel—Apa perbedaan bank syariah dan bank konvensional? Perbedaan utama antara bank syariah dengan bank konvensional adalah prinsip pelaksanaannya. Bank syariah menjalankan operasi dengan prinsip syariah yang diatur oleh MUI.
Layanan yang terdapat di perbankan konvensional juga dapat ditemui di perbankan syariah, hanya saja tata pelaksanaan dan ketentuannya berdasarkan hukum Islam yang tertuang dalam fatwa MUI.
Bank syariah di Indonesia berdiri dalam bentuk bank umum, unit usaha syariah yang didirikan oleh bank konvensional, dan bank perkreditan rakyat syariah. Beberapa contoh bank umum syariah di Indonesia misalnya PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan Bank Muamalat.
Melansir laman resmi Bank Syariah Indonesia dan sumber lainnya (19/2), berikut ini adalah perbedaan bank syariah dan bank konvensional.
1. Sistem Operasional
Kegiatan operasional di bank syariah dijalankan berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui penerbitan fatwa. Sistem operasional ini dibuat mengikuti ketentuan syariat Islam.
Sedangkan bank konvensional dijalankan berdasarkan standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah, serta tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Cara Pengelolaan Dana
Bank syariah juga mengelola dana yang berasal dari nasabah dan dana yang dimiliki perusahaan bank. Namun dana pihak ketiga di bank syariah bersifat titipan ataupun investasi, dan tidak bisa dikelola di semua sektor bisnis secara sembarangan.
Cara pengelolaannya pun harus memenuhi aturan syariat Islam. Sementara pada bank konvensional, pengelolaan dananya bisa dilakukan pada berbagai lini bisnis selama dinilai aman dan menguntungkan.
3. Pembagian Keuntungan
Pada bank syariah, tidak terdapat bunga. Sistem bagi hasil yang diterapkan bank syariah berupa nisbah. Bank juga tidak menggunakan sistem bunga pada produk pembiayaannya, melainkan menggunakan bagi hasil.
Sementara bank konvensional menerapkan sistem bunga pada produk simpanan maupun pinjaman, yang besaran bunganya mengacu pada suku bunga Bank Indonesia.
4. Metode Transaksi
Metode transaksi di bank syariah menggunakan akad atau kesepakatan perjanjian. Yakni akad mudharabah (bagi hasil), akad musyarakah (perkongsian), akad musaqat (kerja sama tani), akad ba’i (bagi hasil), ijarah (sewa-menyewa), dan wakalah (keagenan).
Dalam transaksi pembiayaan, nasabah bank syariah selaku peminjam akan diberi tahu besaran angsuran setiap bulan sejak tahun pertama hingga masa angsuran berakhir. Besaran angsuran pembiayaan syariah tidak berubah dari tahun pertama hingga akhir.
Sementara transaksi di bank konvensional tidak menggunakan ketentuan-ketentuan dalam akad transaksi di bank syariah, dan hanya menggunakan perjanjian umum sesuai aturan yang berlaku.
5. Pengawasan
Bank konvensional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dewan komisaris. Sementara bank syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.
Itulah perbedaan bank syariah dan bank konvensional.
(Nadya Kurnia)