KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah program Jaminan Kesehatan Nasional yang juga dikelola oleh BPJS Kesehatan, tetapi tidak diperuntukkan bagi semua orang.
3 Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang Perlu Diketahui, Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Ada 3 perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui. KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang juga dikelola oleh BPJS Kesehatan, tetapi tidak diperuntukkan bagi semua masyarakat.
BPJS Kesehatan mengelola program JKN yang memberikan perlindungan kesehatan untuk semua penduduk Indonesia. JKN dijalankan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran dari peserta yang mampu digunakan untuk membantu peserta yang kurang mampu.
Program jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan dan tindakan medis secara gratis, juga mendapatkan subsidi untuk layanan kesehatan tertentu.
Lalu, apa perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan?
1. Sasaran Peserta
Perbedaan paling utama antara kedua program ini adalah sasaran pesertanya. Kartu Indonesia Sehat diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran setiap bulan.
Sementara BPJS Kesehatan umum digunakan untuk masarakat berpenghasilan dan dikategorikan mampu. Masyarakat pekerja formal akan membayar iuran setiap bulan dari pemotongan gaji dan tambahan dari perusahaan.
Sementara masyarakat yang bukan pekerja formal dapat mendaftar ke BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri dan membayarkan iurannya sendiri setiap bulan. Sementara pemegang KIS didata oleh pemerintah.
2. Sumber Biaya
Biaya iuran KIS ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, oleh sebab itu pemegang kartu ini disebut Penerima Bantuan Iuran. Pemegang KIS tidak diharuskan membayar iuran setiap bulan, karena iurannya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Sementara peserta mandiri membayar sendiri iurannya setiap bulan. Sedangkan peserta penerima upah atau masyarakat pekerja formal, membayarkan iuran dengan pemotongan gaji dan sebagian iuran ditanggung oleh perusahaan.
3. Cakupan Manfaat
Semua peserta BPJS Kesehatan, baik peserta umum ataupun penerima bantuan iuran, sama-sama mendapatkan jaminan layanan kesehatan di puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun pemegang KIS mendapatkan akses layanan yang lebih luas, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit di mana saja. Sementara peserta mandiri dan peserta penerima upah hanya dapat memperoleh layanan di faskes yang tertera di kepesertaannya.
Selain itu, manfaat KIS juga lebih luas. Yakni mencakup layanan preventif atau pencegahan, promotif, kuratif, dan rehabilitatif.
Itulah 3 perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.
(Nadya Kurnia)