Bea Cukai Malang membongkar upaya peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui sarana transportasi umum antarkota, Kamis (9/4/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Majalengka kembali menggelar operasi penindakan, Rabu (29/4/2026). Operasi yang difokuskan di dua kecamatan wilayah utara Kabupaten Majalengka tersebut, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 150 ribu batang rokok ilegal atau setara 7.500 bungkus dari berbagai merek yang beredar di sejumlah toko.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Yan Indra Sovhia, menjelaskan, operasi itu merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di lapangan. “Dalam operasi yang dilaksanakan di wilayah utara, kami berhasil mengamankan sekitar 150 ribu batang rokok ilegal dari berbagai titik penjualan. Ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih ada dan perlu penanganan serius,” ujar Yan Indra dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026) sore.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh kasi Intel Kejaksaan Negeri Majalengka, perwakilan Bea Cukai Cirebon, unsur Kodim 0617 Majalengka, serta Subdenpom. Ia menambahkan, dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp 111.900.000.
Pihaknya menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum. Selain penindakan, upaya edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus digencarkan agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Pemerintah Kabupaten Majalengka mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok illegal. Hal itu demi mendukung penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
.png)
1 hour ago
1
















































