BANDUNG, iNews.id - Penyelundupan narkotika jenis sabu digagalkan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/1/2024). Pelaku ditangkap petugas pengawal tahanan PN Bandung saat menyelundupkan sabu kepada seorang terdakwa kasus narkoba yang akan menjalani persidangan.
Identitas pelaku berinisial MS. Dari tangannya petugas menyita barang bukti 14 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Baca Juga
Polisi Tangkap 2 Pemuda di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Bawa Sabu 13 Kg
Petugas pengawal tahanan Yan Prastomo Aji mengatakan, penggagalan penyelundupan ini berawal dari kecurigaan terhadap gerak-gerik pelaku dan seorang terdakwa yang hendak menjalani sidang.
"Terdakwa itu menerima kunjungan seseorang yang membawa barang seperti makanan dan rokok," ujar Yan Prastomo di PN Bandung, Senin (6/1/2024).
Baca Juga
Pengedar Sabu-Ekstasi untuk Malam Tahun Baru Ditangkap di Cengkareng Jakbar
Berdasarkan kecurigaan itu, petugas memeriksa barang bawaan orang yang menjenguk. Setelah diperiksa, ternyata di dalam bungkus rokok terdapat 14 paket serbuk putih diduga sabu.
"Setelah saya cek, ada bungkus rokok masih baru dan disegel, tetapi saya pegang kok agak kembung. Lalu waktu saya buka, ternyata isinya ada bungkusan lakban warna hitam, (satu buah) kondom, sama rokok 3-4 batang," ujar Yan.
Baca Juga
Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Sampang, Hendak Bawa Sabu Menuju Sumbawa NTB
Upaya penyelundupan narkoba di PN Bandung ini sudah yang ke-29 kali. Modus pelaku, memberikan barang seperti rokok, makanan dan lain-lain kepada terdakwa yang hendak menjalani sidang.
"Ini kejadian ke 29 kali di sini (PN Bandung). Modusnya sama. Jadi kondom itu untuk memasukan barang (narkoba) yang dibungkus lakban hitam untuk dibawa masuk ke rutan atau lapas," ucapnya.
Baca Juga
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dan 100.000 Pil Ekstasi di Kualanamu
Editor: Donald Karouw