BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 14 anggota Polda Lampung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung selama tahun 2024.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut pelanggaran kode etik yang telah mereka lakukan. Keputusan PTDH mencerminkan komitmen Polda Lampung dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggota Polri.
Baca Juga
Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Donald Parlaungan Dipecat Tidak Hormat Buntut Kasus Pemerasan DWP!
"Selama tahun 2024, Bidang Propam Polda Lampung menerima 194 perkara pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14 anggota terbukti melakukan pelanggaran berat diberhentikan secara tidak hormat. Empat di antaranya mengajukan banding dan saat ini masih dalam proses," ujar Helmy, Jumat (3/1/2025).
Helmy mengungkapkan, pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, penyalahgunaan wewenang dan tindakan lain yang mencoreng nama baik institusi Polri.
Baca Juga
22 Anggota Polda Kalteng Dipecat, Terlibat Kasus Pelanggaran Berat
Selain itu, Propam Polda Lampung juga menangani 172 perkara pelanggaran disiplin dan 65 perkara pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun 2024.
"Kami tidak akan memberi toleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Setiap laporan pengaduan masyarakat kami tangani secara cepat dengan prinsip keadilan, empati dan profesionalisme," kata Kapolda.
Baca Juga
64 Anggota Polda Jabar Dipecat, Desersi hingga Narkoba
Selanjutnya Helmy meminta seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan nama baik institusi.
"Saya berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih disiplin dan profesional. Mari kita mulai perubahan dari diri sendiri, dari hal-hal kecil dan mulai dari sekarang," ucapnya.
Baca Juga
Brigadir AKS Dipecat, Bunuh Sopir Ekspedisi dan Curi Mobil di Kalteng
Editor: Donald Karouw