REPUBLIKA.CO.ID, ASHKELON – Pengadilan Magistrat Ashkelon pada Kamis (21/5/2026) memerintahkan pembebasan aktivis kemanusiaan Zohar Regev dari penculikan ilegal setelah ia dicegat saat mengikuti misi flotilla menuju Jalur Gaza di perairan internasional. Lepasnya Regev menggenapi pembebasan seluruh peserta Global Sumud Flotilla 2.0 yang diculik IDF.
Regev, warga negara Israel, dibebaskan dengan sejumlah syarat pembatasan. Pengadilan mewajibkan ia membayar jaminan pribadi sebesar 5.000 shekel Israel (NIS) serta melarangnya memasuki Jalur Gaza selama 60 hari.
Zohar Chamberlain Regev yang merupakan keturunan Yahudi kembali bergabung dalam misi pelayaran kemanusian Global Sumud Flotilla (GSF) 2026. Perempuan 57 tahun tersebut, keras menentang penjajahan dan genosida yang terjadi di Gaza, Palestina. Bagi Zohar, partisipasinya dalam pelayaran kemanusian menembus blokade Gaza kali ini, bukan yang pertama kali.
Zohar yang lahir dan besar dalam ajaran Yahudi, dan memilih memeluk Islam pada 2021 itu, sudah menjadi legenda hidup bagi para aktivis prokemerdekaan Palestina. Zohar merupakan tokoh penting dalam misi pelayaran kemanusian menembus blokade Gaza yang dilakukan oleh Freedom Flotilla Coalition.
Pada 2025, Zohar salah satu partisipan paling senior di dalam Kapal Consience yang berlayar membuka jalur kemanusian via Laut Mediterania menuju Gaza. Meskipun berkali-kali ditangkap oleh militer zionis dalam berbagai peristiwa pencegatan, Zohar kali ini kembali tampil dalam misi Global Sumud Flotilla 2026 yang tetap pada misi sama: membuka koridor kemanusian dengan membawa bantuan makanan, air bersih dan obat-obatan, serta kebutuhan bayi untuk masyarakat di Gaza yang masih dalam penjajahan Zionis Israel.
Pengacara lembaga advokasi Adalah, Hadeel Abu Salih, yang mewakili Regev dalam sidang perpanjangan penahanan, menegaskan penangkapan kliennya dilakukan secara ilegal dan tanpa dasar kewenangan hukum. Karena itu, menurut dia, permintaan negara untuk memberlakukan syarat pembatasan seharusnya tidak berlaku.
Ia menjelaskan, militer Israel mencegat dan menahan para aktivis saat berada di perairan internasional. Dalam kasus Regev, proses penangkapan dilakukan di atas kapal berbendera Polandia yang secara hukum berada dalam yurisdiksi teritorial Polandia, tanpa adanya izin resmi dari negara tersebut.
Selain mempersoalkan legalitas penahanan, Adalah juga mengungkap dugaan perlakuan buruk yang dialami Regev selama ditahan di Penjara Shikma. Otoritas penjara disebut berulang kali melecehkan dan mengintimidasi Regev terkait penggunaan hijabnya, bahkan disebut sengaja memotong hijab tersebut.
Setelah pembebasan Regev, proses pembebasan seluruh aktivis flotilla kemanusiaan menuju Gaza dinyatakan telah selesai.
Israel sebelumnya menculik 430-an peserta Global Sumud Flotilla 2.0 dari perairan internasional sekitar 250 mil laut di barat laut Gaza pada Senin (18/5/2026). Mereka kemudian dibawa ke Pelabuhan Ashdod dan sempat juga ke Penjara Ketziot.
Video penghinaan dan penganiayaan terhadap para aktivis yang diunggah menteri sayap kanan Israel Itamar ben Gvir pada 20 Mei lalu kemudian memicu kemarahan dunia dan memaksa deportasi lebih lekas para relawan. Tiga pesawat mengevakuasi kebanyakan relawan ke Turki, semalam. Sementara dua relawan dipulangkan lewat jalur darat ke Yordania dan akhirnya Regev juga dibebaskan hari ini.
.png)
20 hours ago
8















































