Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengecek pelayanan di Kantor Bappenda KBB. Pihaknya menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah menyambut HUT KBB ke-19.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT - Pemkab Bandung Barat melakukan pemutihan atau penghapusan sanksi administratif pajak daerah. Melalui program penghapusan denda pajak tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda, bunga, maupun kenaikan pajak.
Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai hadiah bagi masyarakat dalam menyambut hari jadinya ke-19 itu berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Program ini memang ditunggu masyarakat. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga terbukti cukup optimal dalam meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah dari sektor pajak," kata Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail saat ditemui di Pemkab Bandung Barat, Rabu (17/6/2026).
Adapun jenis pajak daerah yang dihapuskan denda administrasinya adalah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian serta hiburan. Kemudian pajak air tanah, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P-2).
"Jenis pajak yang tidak termasuk dalam program pembebasan sanksi administratif pajak daerah PBJT atas tenaga listrik, bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB), opsen PKB dan opsen BBNKB," ujar Jeje.
Jeje berharap dengan adanya pembebasan sanksi administratif berupa denda, bunga, atau kenaikan, wajib pajak memperoleh keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. "Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi pembayaran tunggakan, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Bandung Barat," ucap Jeje.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bandung Barat, Rina Marlina mengatakan masyarakat yang ingin memanfaatkan program penghapusan sanksi pajak dapat langsung mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya karena waktunya terbatas dan hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2026," kata Rina.
.png)
2 hours ago
2

















































