Profesor Eligible dan Daya Saing Bangsa di Tengah Bangsa

56 minutes ago 1

Oleh: Prof Muhammad Turhan Yani; Guru Besar dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, Di saat persyaratan menjadi Profesor (guru besar) dinilai semakin sulit sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) 52 Tahun 2025, sebagian perguruan tinggi di Indonesia merilis “Profesor Eligible”, yaitu dosen yang dinyatakan layak dan memenuhi kriteria untuk mengusulkan ke jabatan akademik dosen (JAD) Profesor, akan tetapi belum memiliki syarat khusus yang menggugurkan, meskipun jumlah angka kredit komulatif (KUM) melampaui.

Syarat khusus yang dimaksudkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 42 poin (g) memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua) hasil karya seni berkualitas. Syarat khusus publikasi ilmiah secara detail mensyaratkan indikator metrik yang mengukur prestise, kualitas, dan pengaruh suatu jurnal ilmiah yang lazim disebut SCImago Journal Rank (SJR) sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026.

Untuk mengusulkan menjadi Profesor, dosen harus memiliki 1 (satu) publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi, dan 1 (satu) publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi minimal Q3 dengan SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi.

Alih-alih mudah dipenuhi, justru aturan baru ini oleh sebagian dosen dinilai semakin sulit, meskipun sebagian lainnya mengatakan semakin menantang dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang mensyaratkan memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus dengan nilai SJR > 0,10 atau Impact Factor WoS > 0,05 sebagai penulis pertama.

Membludaknya jumlah “Profesor Eligible”, yang dinyatakan layak dan memenuhi kriteria sebagaimana dirilis oleh sebagian kampus, khususnya  Perguruan Tinggi Negeri (PTN), mengagetkan karena jumlahnya lebih banyak daripada jumlah profesor definitif, dua kali lipat lebih. Secara keseluruhan di Indonesia, jumlah profesor definitif atau existing saat ini sekitar 3% dari seluruh jumlah dosen sekitar 330 ribu dosen. Jumlah ini masih sangat kecil, apalagi jika dibandingkan dengan jumlah Profesor di negara lain.

Di berbagai negara maju, proporsi dosen yang menjadi profesor jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia. Di Amerika Serikat (AS), sekitar 10-15 persen dosen bergelar profesor, didukung oleh sistem tenure track yang memberi kesempatan jenjang karier yang lebih terstruktur. Di Inggris, sekitar 12 persen dosen memegang jabatan ini, yang dianggap sebagai gelar prestisius (Kompas, 22/05/2025).

Pertanyaannya bagaimana cara mengakomodasi “Profesor Eligible” di Indonesia di saat Pemerintah membuat kebijakan efisiensi, apakah kebijakan efisiensi berdampak pada pengusulan menjadi “Profesor Definitif”? sementara itu di sisi lain persyaratan terbaru dinilai semakin sulit dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Persoalan ini perlu dicari solusinya, apalagi bagi dosen yang mendekati Batas Usia Pensiun (BUP).

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |