Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2024 |09:08 WIB
Yudha Arfandi. (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante yang menyeret Yudha Arfandi akan memasuki babak akhir yakni sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 4 Nobemver 2024.
Sebelumnya, Yudha sudah menjalani sidang duplik atau tanggapan terdakwa terhadap replik Jaksa Penuntut Umun (JPU). Dalam sidang itu, Yudha menolak seluruh replik tersebut. Ia tak terima disebut JPU tidak menyesali perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa bocah 6 tahun itu.
"Saat saya menolong Dante saya sampai lupa dan meninggalkan anak kandung saya yang masih berada di kolam renang kejadian. Bagaimana mungkin saya orang tua tunggal mampu berbuat keji di hadapan putri kandung saya sendiri," kata Yudha Arfandi dalam persidangan.
Mantan kekasih Tamara Tyasmara itu kemudian menilai JPU berhalusinasi dalam menyusun konstruksi hukum pada kasus ini.
"JPU dengan imajinatif menilai penyesalan saya akibat pembunuhan berencana, padahal saya sudah saya sampaikan dalam nokta pembelaan saya tidak pernah berpikir membunuh berencana terhadap korban Dante," jelas dia.
Majelis hakim sendiri merasa cukup dengan duplik dari Yudha. Selanjutnya, kata hakim, Yudha akan menjalani sidang vonis atau putusan akhir pada 4 November 2024 setelah sebelumnya menuai tuntutan hukuman mati dari JPU.
"Cukup sudah jawab menjawabnya, cukup dengan replik dan duplik, jadi karena telah selesai setelah mendengarkan jawaban dari terdakwa. Pemeriksa kami tutup," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan.
"Untuk putusan, akan dibacakan hari Senin 4 november 2024. pukul 10.00 pagi, para pihak tolong hadir," pungkasnya.
(qlh)
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya