Warga Protes Pajak Kendaraan Naik Gila-gilaan, Pemprov Jateng Kaji Pemberian Diskon PKB 5 Persen

2 weeks ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan mengkaji pemberian relaksasi atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen tahun ini. Hal itu merespons keluhan masyarakat yang mengaku pungutan PKB-nya meningkat akibat dikenakan opsen. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengaku sudah mengikuti isu dan dinamika terkait PKB. "Atas situasi atau tanggapan dari pemahaman masyarakat inilah, Bapak Gubernur Jawa Tengah memerintahkan kami semua, untuk melakukan pengkajian terkait dengan kemungkinan kita untuk menerapkan relaksasi," katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, Jumat (13/2/2026). 

Dia menambahkan, saat ini proses pengkajian masih berlangsung. "Kita kemungkinan akan memberikan diskon nanti di tahun 2026, namun besarannya tidak sama dengan di 2025, yakni kurang lebih lima persen," ujar Sumarno.

Sumarno menerangkan, proses pengkajian relaksasi akan mempertimbangkan daya beli dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, termasuk postu APBD Tahun Anggaran 2026. "Kalau didiskon lima persen, Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah, besarannya, dengan kendaraan yang sama, dibandingkan DKI dan Jabar, kita di bawahnya (lebih rendah)," ucapnya. 

Dia belum dapat memastikan kapan relaksasi PKB tahun ini akan diterapkan. "Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pak Gubernur mendengar aspirasi dari teman-teman masyarakat, sehingga memberi arahan kepada kita semua untuk melakukan kajian-kajian dan mencari solusi terbaik," kata Sumarno. 

Pada kesempatan itu, Sumarno juga membantah bahwa Pemprov Jateng telah menaikkan PKB 2026. "Kami ingin menjelaskan, mungkin ada dinamika di masyarakat, bahwa posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025, untuk Pajak Kendaraan Bermotor itu tidak ada kenaikan," ujarnya. 

Soal adanya lonjakan pungutan PKB, Sumarno mengeklaim hal itu terjadi karena tahun lalu Pemprov Jateng memberikan diskon atau relaksasi PKB sebesar 13,9 persen. Program relaksasi berlangsung pada Januari-Maret 2025. 

"Setelah April sampai Desember (2025), secara tarif itu sudah sesuai dengan perda pajak daerah. Terasa seperti ada kenaikan, karena tadi, di 2025 ada diskon, sedangkan di 2026 Pemprov Jateng belum ada kebijakan memberikan diskon (PKB)," kata Sumarno. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi, mengungkapkan, pengenaan opsen PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berdasarkan ketentuan Pasal 191 UU HKPD, opsen mulai diberlakukan tiga tahun sejak UU tersebut diratifikasi. 

Jika merujuk pada tanggal pengesahan UU HKPD, opsen PKB seharusnya mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. "Namun pada awal Januari sampai dengan Maret (2025), ada yang namanya diskon 'Merdeka' seperti yang tadi disampaikan Pak Sekda," ujar Masrofi saat memberikan keterangan pers mendampingi Sumarno. 

Dia menerangkan, besaran opsen PKB variatif, tergantung pada jenis dan tahun produksi kendaraan. "Semakin lama kendaraan atau tahunnya (produksi), akan semakin murah kalau dihitung berdasarkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)," ucap Masrofi.

Dalam Pasal 84 ayat (1) UU HKPD, dinyatakan bahwa opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Sementara ayat (2) menyatakan bahwa tata cara pemungutan opsen diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. 

Berdasarkan data Bapenda Jateng, opsen PKB di Jateng dipatok sebesar 16,6 persen. Menurut Sumarno, pungutan opsen langsung didistribusikan ke kas pemerintah kabupaten/kota. 

"Opsen ini kan hanya mengalihkan konsep di Undang-Undang Pajak Daerah dulu, itu dari bagi hasil menjadi diserahkan langsung kepada kabupaten/kota. Jadi kalau yang sebutan opsen itu, kita dari samsat langsung di setor ke rekening kabupaten/kota masing-masing," kata Sumarno.

Warga Mengeluh

Sejumlah warga di Kota Semarang mengeluhkan biaya yang harus mereka keluarkan untuk PKB. Sinta, warga Ngaliyan, mengatakan, PKB sepeda motor Yamaha Mio miliknya mengalami kenaikan tahun ini. Tahun lalu, Sinta membayar PKB sebesar Rp189 ribu. "Sekarang naik sekitar Rp25 ribu," ungkapnya ketika diwawancara di lokasi Samsat keliling di Simpang Lima, Kamis (12/2/2026). 

Dia mengaku keberatan dengan adanya kenaikan tersebut. "Motornya kan makin hari makin tua, harganya juga turun, tapi pajaknya naik," ujarnya. 

Menurut Sinta, kenaikan pajak idealnya dikenakan pada kendaraan baru. "Kalau mau dinaikkan mobil-mobil baru. Beli pertama naik tidak apa-apa. Tapi selanjutnya harga jualnya kan menurun, otomatis seharusnya pajaknya turun," katanya. 

Warga Kota Semarang lainnya, IK, juga mengeluhkan soal pungutan opsen PKB. Dia mengatakan, tahun lalu, PKB Yamaha Nmax miliknya adalah Rp318 ribu. Sementara tahun ini, PKB-nya menjadi Rp442 ribu. "Tadi petugasnya bilang ada kenaikan 17 persen," ujarnya. 

Dia baru mengetahui bahwa ternyata ada penerapan opsen PKB. "Saya masih bingung, opsen ini maksudnya bagaimana. Kan ada PKB, PKB opsen. Nah maksudnya opsen itu bagaimana? Saya enggak ngerti, fungsinya buat apa?" ucapnya. 

IK berharap tak ada penerapan opsen PKB. "Kalau bisa sih dihilangkan opsen-opsen itu," katanya. 

Keluhan dan kritik soal pengenaan opsen PKB di Jateng juga digemakan di media sosial seperti Instagram. "Rakyat makin susah," tulis akun @ps_grendeng_1997 menanggapi unggahan akun @purwokerto24jam_ soal kenaikan PKB akibat pengenaan opsen. 

Bahkan ada pula akun-akun yang memviralkan seruan berbunyi "Stop Bayar Pajak di Jateng". (Kamran Dikarma)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |