Wajib Pajak Harus Tahu, Cek Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 di Coretax

1 month ago 47

Cara membuat bukti potong PPh 23 di Coretax perlu Anda cermati, sebab ini menjadi hal yang sangat penting dalam pelaporan pajak tahunan Anda

 Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 di Coretax)

Wajib Pajak Harus Tahu, Cek Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 di Coretax. (Foto: Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 di Coretax)

IDXChannel Cara membuat bukti potong PPh 23 di Coretax perlu Anda cermati, sebab ini menjadi hal yang sangat penting dalam pelaporan pajak tahunan Anda. Bukti Potong PPh 23 adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak yang telah dipotong oleh pihak lain. 

PPh 23 sendiri dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, seperti jasa yang diberikan oleh orang atau badan lainnya. 

Di Indonesia, perusahaan atau pihak yang melakukan pemotongan pajak wajib memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan. Coretax, sebagai salah satu perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola perpajakan, menyediakan fitur untuk memudahkan pembuatan Bukti Potong PPh 23. 

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat Bukti Potong PPh menggunakan Coretax:

1. Login ke Akun Coretax
Langkah pertama adalah melakukan login ke akun Coretax Anda. Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu di situs resmi DJP.
a) Kunjungi Website Coretax: Akses aplikasi Coretax melalui website resmi DJP.
b) Masukkan User ID dan Password: Masukkan informasi login yang telah Anda daftarkan.

2. Pilih Menu ‘Bukti Potong’
Setelah berhasil login, Anda akan dibawa ke dashboard utama Coretax. Di sana, pilih menu "Bukti Potong". Ini adalah fitur utama yang digunakan untuk membuat dokumen bukti potong PPh.

3. Pilih Jenis PPh yang Akan Dibuat
Coretax memungkinkan Anda untuk membuat berbagai jenis bukti potong, seperti:
a) PPh 21 (untuk penghasilan dari pekerjaan),
b) PPh 23 (untuk penghasilan dari sewa, royalti, jasa, dan lainnya),
c) PPh 4 ayat 2 (untuk penghasilan dari dividen dan bunga).

Untuk pembuatan Bukti Potong PPh 23, pilihlah PPh 23 dari pilihan yang tersedia.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |