Menanggapi penolakan tersebut, Ketua MUI Buya Gusrizal Gazahar mengatakan bahwa semestinya ormas-ormas tersebut memahami sikap ulama dengan jernih.
"Langkah yang diambil oleh MUI itu semestinya mereka lihat sebagai tugas keulamaan dalam menjaga kemashlahatan umat karena kemudharatan yang ditimbulkan oleh perbuatan itu (LGBT), sangat jelas adanya," kata Buya Gusrizal kepada Republika, Rabu (24/6/2026)
Ulama bergelar Datuak Palimo Basa menerangkan, tuntunan syari'at yang menjadi panduan sikap ulama, bukan lagi mahallul ikhtilaf (ranah perbedaan pendapat), karena dalil yang menunjukkan kekejian perbuatan LGBT itu merupakan nash Alquran yang pasti.
Perhatikan firman Allah SWT dalam Surat al-A'raf Ayat 80 dan Surat al-Naml Ayat 54.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ
(Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, “Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini (QS Al-A‘raf Ayat 80)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ وَاَنْتُمْ تُبْصِرُوْنَ
(Ingatlah kisah) Lut ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji, padahal kamu mengetahui (kekejiannya)? (QS An-Naml Ayat 54)
Hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dalam shahih al-Tirmidzi dan Abu Dawud dari Ibnu Abbas sangat tegas dalam pelarangan perbuatan tersebut dan penetapan hukuman pelakunya.
"Dua sumber ajaran Islam itulah yang menjadi sandaran ijma para ulama semenjak dahulu dalam menetapkan bahwa perbuatan itu keji dan terlarang," ujar Buya Gusrizal.
Buya Gusrizal menegaskan, kebencian kepada kemaksiatan yang dilarang oleh syariat merupakan konsekuensi keimanan seseorang. Kemudian dari timbangan syari'at di atas, lahirlah sikap tidak bisa ditawar dari para ulama. Ini tentu tidak terlepas dari analisa terhadap dampak yang akan ditimbulkan oleh perbuatan LGBT itu bila dibiarkan merajalela.
.png)
2 hours ago
2









































