Universitas untuk Negara atau Universitas bagi Bangsa?

4 hours ago 1

Oleh: Jani Purnawanty, Dosen dan Peneliti di Fakultas Hukum Universitas Airlangga/Mahasiswa Program Doktor Hukum dan Pembangunan, Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Airlangga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara membutuhkan aparatur yang loyal. Namun, demokrasi membutuhkan universitas yang kritis. Ketika keduanya bertemu dalam satu institusi, pertanyaan mendasarnya adalah seberapa jauh universitas tetap mampu menjaga jaraknya dari kekuasaan. Sebab universitas akan kehilangan jati dirinya ketika tidak lagi memiliki kebebasan mempertanyakan negara.

Diskusi mengenai Universitas Republik Indonesia (URI) bukan semata tentang institusi baru. Lebih mendasar lagi, ini tentang bagaimana negara memaknai posisi universitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam negara hukum yang demokratis, universitas bukanlah kepanjangan tangan pemerintah. Sebaliknya, universitas merupakan institusi yang menjaga agar penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor rasionalitas, konstitusionalitas, dan kepentingan publik. Melalui penelitian, diskursus ilmiah, dan kebebasan akademik, universitas menyediakan ruang bagi lahirnya kritik, koreksi, sekaligus alternatif kebijakan yang mungkin tidak selalu muncul dari ruang birokrasi.

Karena itu, hubungan antara negara dan universitas pada hakikatnya bukan hubungan subordinasi, melainkan relasi saling memperkuat melalui fungsi yang berbeda. Negara membutuhkan universitas untuk menghasilkan ilmu pengetahuan, inovasi, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti. Sebaliknya, universitas membutuhkan negara untuk menjamin kebebasan akademik, menyediakan dukungan pendanaan, serta membangun ekosistem yang memungkinkan ilmu pengetahuan berkembang tanpa tekanan politik.

Nah, relasi seperti ini justru akan sehat apabila masing-masing tetap menjaga otonominya.

Universitas yang kehilangan kebebasan akademik akan sekadar menjadi pusat pelatihan profesional. Sebaliknya, negara yang alergi dan tidak nyaman mendengar kritik akademik akan semakin miskin perspektif dalam perumusan kebijakan publik. Dalam jangka panjang, negara berisiko kehilangan salah satu sumber koreksi intelektual yang paling strategis.

John Locke (University of Oxford), Montesquieu (University of Bordeaux), Jean-Jacques Rousseau (otodidak). Mereka bukan birokrat. Mereka adalah ilmuwan dan filsuf. Gagasan mereka melahirkan gagasan pemisahan kekuasaan, pemerintah konstitusional, supremasi hukum, dan kedaulatan rakyat. Hari ini hampir semua negara demokrasi memakai konsep tersebut. Artinya, yang mengubah negara bukan birokrasi, tetapi gagasan akademik. Universitas berfungsi sebagai laboratorium gagasan yang memberikan ruang bagi negara terus belajar, memperbaiki diri, dan beradaptasi terhadap perubahan zaman.

Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan sebuah universitas tidak hanya ditentukan oleh banyaknya lulusan yang menduduki jabatan strategis. Universitas juga harus diukur dari kemampuannya melahirkan orang-orang yang berani mengajukan pertanyaan yang tidak populer, menantang asumsi yang lama diterima begitu saja, atau menawarkan pembaruan dan terobosan.

Kemajuan suatu bangsa tidak hanya ditopang oleh aparatur yang mampu menjalankan kebijakan secara efektif, tetapi juga oleh intelektual yang berani menguji relevansi, keadilan, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat atas suatu kebijakan. Universitas tidak dibangun untuk menciptakan keseragaman cara berpikir, melainkan keberagaman cara memandang persoalan. Universitas tidak bertugas membentuk kepatuhan intelektual, melainkan membangun keberanian intelektual yang tetap berpijak pada etika, bukti ilmiah, dan tanggung jawab sosial.

Karena itu, apabila URI benar-benar ingin menjadi sebuah universitas, maka keberhasilannya tidak dapat hanya diukur dari kualitas kepemimpinan birokrasi yang dihasilkannya. Lebih dari itu, ia harus mampu membuktikan bahwa di dalamnya hidup kebebasan akademik, penelitian independen, perdebatan ilmiah yang terbuka, serta keberanian intelektual mengevaluasi kebijakan negara secara objektif. Sebab, justru dari ruang-ruang seperti itulah lahir aparatur negara yang bukan hanya cakap mengelola pemerintahan, tetapi juga bijaksana memperbaikinya.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu terus dijaga adalah apakah URI sungguh-sungguh menjalankan jiwa sebuah universitas. Sebab sebuah nama dapat diberikan melalui keputusan administratif, tetapi karakter universitas hanya dapat dibangun melalui komitmen yang konsisten terhadap kebebasan akademik, integritas ilmiah, dan keberanian untuk menempatkan kebenaran di atas kepentingan sesaat.

Di tengah berbagai tantangan pembangunan nasional, Indonesia tentu memerlukan aparatur negara yang profesional, adaptif, dan visioner. Namun pada saat yang sama, Indonesia juga membutuhkan universitas yang tetap setia pada hakikatnya sebagai rumah bagi ilmu pengetahuan, ruang bagi kebebasan berpikir, dan penjaga nalar publik.

Keduanya sama-sama penting. Persoalannya adalah jangan sampai, dalam upaya memperkuat negara, kita justru mengaburkan makna universitas yang selama ini menjadi salah satu fondasi utama kemajuan peradaban. Negara membutuhkan birokrasi untuk bekerja hari ini. Namun negara membutuhkan universitas untuk menemukan jawaban bagi persoalan hari esok.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |