REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan mendikbud ristek, Nadiem Makarim, siap mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi atas proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022. Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan itu dijadwalkan digelar pada 2 Juni 2026.
Hal itu dikatakan pengacara Nadiem, Ari Amir Yusuf soal kehadiran kliennya di sidang mendatang. Sebab Nadiem baru saja tuntas menjalani operasi pada 13 Mei 2026. "Ya alhamdulillah Pak Nadiem sudah membaik setelah operasi. Jadi sidang pleidoi tetap sesuai jadwal," kata Amir kepada Republika, Senin (18/5/2026).
Amir menegaskan sidang pleidoi akan dimanfaatkan sebagai momentum membela diri. Amir mengklaim dakwaan jaksa terhadap kliennya selama ini tak terbukti. Amir menganggap dakwaan ke kliennya hanya lah ambisi jaksa semata tanpa didukung bukti memadai. "Bahwa semua dakwaannya (ke Nadiem) tidak terbukti, tuntutannya hanya berisi emosi dan ambisi," ujar Amir.
Sebelumnya, Nadiem dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. JPU menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di kasus Chromebook. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Nadiem Makarim sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.
Kemudian Nadiem menghadapi tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun yang merupakan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga dari tindak pidana korupsi. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Organisasi bayangan
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menduga adanya skema kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. "Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem," kata JPU Roy Riady dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. "Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu," katanya.
JPU memaparkan fakta krusial mengenai adanya konflik kepentingan yang terstruktur. Ia menilai Nadiem tidak menjalankan birokrasi yang sehat, tetapi sengaja membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian. Keberadaan entitas itu, sambung jaksa, diduga kuat berfungsi untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadi dan kelompoknya, terutama yang berafiliasi dengan korporasi teknologi miliknya.
Selain itu, JPU pun menyoroti adanya ketidakwajaran dalam peningkatan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara. Disebutkan, bahwa fakta persidangan mengungkapkan adanya temuan benang merah antara pengadaan Chromebook dengan skema penipuan/kecurangan (fraud) pada pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melibatkan investasi besar dari pihak eksternal.
JPU mengungkap terdapat investasi Google sebesar 786 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 11 triliun, namun hanya dicatatkan sebesar Rp 60 miliar dalam laporan administrasi. "Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," ujar JPU.
Pengondisian
.png)
1 week ago
25
















































