Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta masyarakat tetap percaya kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut dia, Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut sehingga proses hukumnya tidak akan dibiarkan begitu saja.
Pernyataan itu disampaikan Soedeson menanggapi pandangan mantan menko polhukam Mahfud MD yang mengaku sempat "terkecoh" dengan mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mahfud juga mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara tersebut.
Menanggapi pernyataan Mahfud, Soedeson meminta agar penafsiran terhadap mekanisme hukum tidak didasarkan pada pandangan subjektif. "Ya, kalau terkecoh ya tanya kepada Pak Mahfud maksudnya dia terkecoh tuh apa. Kan begitu kan?" kata Soedeson saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dia menegaskan, Komisi III DPR berpegang pada ketentuan undang-undang dalam melihat penanganan perkara tersebut. "Kalau kami berpegang kepada undang-undang. Jadi, polisi menganggap bahwa pengungkapan itu sudah ada bukti semua, sudah ditetapkan, tersangka masalah siapa yang menangani kan masalah teknis saja. Gitu loh," ucap Soedeson
Menurut anggota Fraksi Golkar DPR itu, baik kepolisian maupun kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai aturan. Sehingga masyarakat tidak perlu menaruh kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita harus berbaik sangka, ya, bahwa aparat penegak hukum itu wajib menegakkan hukum. Dan jangan lupa bahwa penegakan hukum khususnya kasus ini, Komisi Tiga telah membentuk panja untuk mengawasinya," ujar Soedeson.
Dia juga memastikan, Komisi III DPR akan mengawal seluruh tahapan penanganan perkara. "Kami minta untuk masyarakat berbaik sangka. Percaya bahwa dalam kasus ini tidak akan dilepas begitu saja. Komisi Tiga akan mengawasi secara penuh. Penegak jalannya, apa ini, pemeriksaan, jalannya penyidikan, pemberkasan, pelimpahan perkara," jelas Soedeson.
.png)
2 hours ago
1













































